Top-Up Dana Pakai Uang Palsu, Dua Pemuda Asal Kampung Bina Karya Buana Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya
ilustrasi gambar--
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (yul/put/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: