Pelaku Curas Modus Hipnotis Diringkus Polisi, Satu Lagi DPO, Begini Kronologinya
--
SEORANG warga Bandar Lampung diamankan polisi, pria berinisial LS (42) menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus hipnotis dan diamankan jajaran Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, Jumat, 1 Desember 2023.
Pelaku menggasak emas 15 gram dan uang tunai Rp25 juta milik korban Tiarma Boru Nabaho (69) warga Dusun Baruno Kampung Poncowati. Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk bui.
"Kami mengamankan satu orang pelaku curas berisinial LS warga Kota Bandar Lampung. Kami tengah mengembangkan kasus ini dan sedang memburu satu orang tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui," kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edi Qorinas, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Link Nonton Dr. Stone Season 3 Part 2 Episode 8 Subtitle Indonesia
Kasus curas ini terjadi pada Senin, 27 November 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar. Saat itu korban berdiri dipinggir jalan sedang menunggu angkutan umum, kemudian datang kendaraan minibus dan mengajak korban untuk naik.
"Saat kejadian, korban berada dipinggir jalan dan didatangi para pelaku mengunakan kendaraan roda empat. Saat itu korban mengaku tidak sadar dan langsung ikut naik kendaraan yang dibawa pelaku," jelasnya.
Peran pelaku LS sebagai sopir dan rekannya berinisial S duduk di belakang korban. Saat kejadian pelaku yang telah diamankan polisi ini, mengajak korban berbincang sehingga perhatiannya teralihkan. Korban sempat meminta turun, namun tidak dapat membuka pintu mobil. Saat itu pelaku lainnya mengambil barang berharga korban hingga memaksa untuk melepas cincin emas 24 karat senilai 15 gram.
BACA JUGA:Habib Rizieq Puji Menlu Soal Bela Kemerdekaan Palestina
"Korban diancam untuk melepas cincin 15 gram yang dipakai, jika ingin dibukakan pintu kendaraan. Setelah pintu terbuka korban dipaksa untuk segera turun dari mobil dengan meninggalkan tas yang berisi uang Rp25 juta," imbuhnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan polisi langung melakukan tindak lanjut untuk memburu pelaku.
"Tadi pagi sekira jam 07.30 WIB kami melakukan penangkapan terhadap pelaku LS di Kota Bandar Lampung, saat ini sudah berada di Mapolsek Terbanggibesar. Rekan pelaku sedang kami buru. Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengah ancaman hukuman penjara 12 tahun," tutupnya. (rick/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: