Gegara Garap Kewenangan Proyek Pusat, Mantan Bupati Purwakarta Terjerat Temuan BPK, Nilainya Sampai 10 Miliar
Temuan BPK--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -Temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) wajib ditindaklanjuti. Hasil rekomendasi BPK RI atas lampiran keuangan pemerintah daerah wajib diselesaikan oleh OPD terkait.
Nah dari data BPK mencatat sejak 2005 hingga semester II tahun 2020, hasil audit itu baru ditindaklanjuti 60 persen.
Satu di antaranya di Kabupaten Purwakarta. Di mana, Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika atau biasa disapa Ambu Anne terjerat temuan BPK soal pengucuran anggaran senilai Rp 10.222.054.391 untuk Pembangunan Gedung Instansi Vertikal Tahun 2022.
Informasi yang dihimpun, kebijakan Pemkab Purwakarta mengucurkan dana Rp 10 miliar untuk 11 proyek pembangunan gedung instansi vertikal jadi temuan BPK Jawa Barat.
Ya, mantan istri anggota DPR RI Dedi Mulyadi itu getol membangun infrastruktur gedung yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pada sisi lain, dirinya melupakan janjinya untuk melunasi Dana Bagi Hasil Pajak (DBH-P) yang mencapai puluhan miliar.
Pada tahun 2022, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUT) mengalokasikan anggaran 11 unit bangunan untuk instansi vertikal.
Berikut daftar proyek pembangunan gedung instansi vertikal, seperti kejaksaan dan kepolisian yang dianggarakan Pemkab Purwakarta pada tahun 2022 lalu:
1. Rehabilitasi Kantor Kejaksaan
Anggaran : Rp 6.001.980.795
Realisasi : Rp 5.915.016.000
2. Rehabilitasi Kantor Dinas Kejaksaan
Anggaran : Rp 201.120.948
Realisasi : Rp 194.216.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: