139 Warga Tertipu Loker Jadi Satpam di Karawang, Dua Pelaku Raup Ratusan Juta Rupiah, Begini Kronologisnya
--
"Dari hasil kejahatan ini sudah terkumpul uang Rp 500 juta dari 139 korban mulai Mei- September. Dan korban keseluruhan adalah warga Karawang," ujarnya.
Saat ini, kata Wirdhanto, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan perusahaan pelaku.
Hal itu untuk melihat, apakah kejahatan ini dilakukan secara pribadi atau melibatkan korporasi.
Pasalnya, perusahaan pelaku ini resmi dan terdaftar secara hukum.
BACA JUGA:Sinopsis dan Link Nonton Dark Gathering Episode 22 Sub Indo di Bstation
Untuk itu Wirdhanto mengimbau agar bisa bijak memilih perusaahaan yang menawari pekerjaan.
Pastikan betul apakah perusahan itu masuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang sudah memiliki izin.
Kemudian apakah betul sudah ada penyaluran tenagakerjanya atau tidak.
Kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: