Cara-Cara Praktis Dari Bapenda bagi Wajib Pajak di Kabupaten Karawang lapor Pembayaran Pajak
Cara-Cara Praktis Dari Bapenda bagi Wajib Pajak di Kabupaten Karawang lapor Pembayaran Pajak--
Dalam rangka menjalankan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak yang Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, serta Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.739-Huk/2022 tentang Pelayanan Pajak Daerah Secara Online melalui Aplikasi SIPADI, kami ingin menggarisbawahi pentingnya pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara tepat waktu.
Dalam kerangka regulasi tersebut, pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah menggunakan Formulir SPTPD dan Laporan Omset diwajibkan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Untuk memudahkan wajib pajak, terdapat beberapa cara praktis yang dapat diterapkan:
1. Langsung ke Bapenda: Kunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan dan membayar pajak secara langsung.
2. Melalui Pos: Pengiriman laporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan melalui layanan Pos.
3. Melalui Jasa Ekspedisi/Jasa Kurir: Jika Anda menginginkan layanan pengiriman yang lebih cepat, jasa ekspedisi atau jasa kurir dapat digunakan untuk mengirimkan laporan dan pembayaran pajak.
4. Aplikasi SIPADI: Pilihan yang paling praktis adalah menggunakan Aplikasi SIPADI, memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak daerah secara online. Alternatif ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi wajib pajak.
Kami ingin mengingatkan seluruh wajib pajak di Kabupaten Karawang untuk mematuhi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Kepatuhan ini memainkan peran penting dalam menjaga kelancaran sistem pajak daerah dan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: