Pilkades Karawang 2025 dan Pergantian PAW Masih Tunggu Kepastian Jadwal, Pemkab Terus Lakukan Persiapan

Pilkades Karawang 2025 dan Pergantian PAW Masih Tunggu Kepastian Jadwal, Pemkab Terus Lakukan Persiapan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Karawang akan segera melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Tahun 2025 di sembilan desa, serta pergantian antarwaktu (PAW) di delapan desa. Hal ini menjadi agenda penting yang akan mempengaruhi jalannya pemerintahan di tingkat desa di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan menjelaskan, kesembilan desa yang akan mengikuti Pilkades serentak adalah Desa Wanakerta, Desa Tanjungmekar, Desa Balongsari, Desa Cikampek Utara, Desa Sarimulya, Desa Payungsari, Desa Cadas Kertajaya, Desa Cikampek Selatan, dan Desa Jatisari.

"Masing-masing desa ini akan memilih pemimpin baru untuk masa jabatan berikutnya," ujarnya, Senin, 3/2/2025.

Sementara untuk kedelapan desa yang akan menjalankan pergantian kepala desa melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu), diantaranya Desa Kemiri, Desa Segaran, Desa Sukakerta, Desa Karyamulya, Desa Banyuasih, Desa Cikande, Desa Dawuan Barat, dan Desa Duren. 

Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi mengenai waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. "Pilkades serentak di Karawang belum bisa ditentukan jadwalnya karena kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru," ungkapnya.

BACA JUGA:DPMPTSP Karawang Dorong Kerja Sama Perusahaan dengan IKM untuk Tingkatkan Investasi

BACA JUGA:Disnakertrans Karawang Himbau Warga Waspadai Iming-Iming Kerja, 12 Korban TPPO Dipulangkan

Andri menerangkan, Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades dan PAW di tingkat desa.

"Jadi, penetapan calon kepala desa baru bisa dilakukan setelah adanya PP tersebut, begitu juga dengan tahapan pilkades sampai akhirnya pelantikan kepala desa terpilih," katanya.

Kendati demikian, kata dia, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan persiapan terkait teknis pelaksanaan Pilkades dan PAW, meski masih menunggu kejelasan mengenai kapan peraturan pemerintah tersebut akan terbit.

Masyarakat yang tinggal di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades maupun PAW diminta untuk bersabar dan tetap mengikuti perkembangan informasi terkait pelaksanaan pilkades yang akan datang.

Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Disperindag Karawang Segera Koordinasi dengan Stakeholder Terkait Pendistribusian Gas LPG 3 Kilogram

BACA JUGA:Disdukcapil Ujicoba Inovasi KK Barkot di Ciantra Cikarang Selatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: