Gasak Tabung Gas 3 Kg hingga Speaker Milik SDN 1 Muarajaya, Pemuda Asal Pekon Tugumulya Diringkus Polisi

Gasak Tabung Gas 3 Kg hingga Speaker Milik SDN 1 Muarajaya, Pemuda Asal Pekon Tugumulya Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti saat berada di Kapolsek.--

DIDUGA mencuri atau menggasak gas LPG 3 kg hingga speaker dari dalam SDN 1 Muarajaya, pemuda berinisial AF (20), warga Pekon Tugumulya, Kecamatan Kebuntebu, Lampung Barat, diringkus Polsek Sumberjaya.

Plh. Kapolsek Sumberjaya, AKP Zulkifli mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 6 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 wib. 

Aksinya dilakukan bersama satu rekannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Plh. Kapolsek Sumberjaya, AKP Zulkifli mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 6 Desember 2023 lalu sekitar pukul 03.00 wib. 

Aksinya dilakukan bersama satu rekannya berinisial Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Pristiwa pencurian itu dilaporkan perwakilan sekolah, Anwar Bakti (37). Ia membuat laporan kepolisian di Mapolsek Sumberjaya karena sejumlah barang di dalam sekolahnya.

"Modus yang dilakukan kedua pelaku yakni masuk ke dalam ruang kerja sekolah setempat dengan cara merusak jendela sekolah dengan menggunakan pahat yaitu besi berbentuk gepeng yang ujungnya lancip," kata Kapolsek pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Setelah berhasil merusak jendela, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik sekolahan berupa satu unit speaker aktif, satu microphone, dan satu tabung gas LPG 3 kg. 

Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, akhirnya AF dibantu Y saat beraksi. Namun saat kepolisian mendatangi rumah orang tua Y, yang bersangkutan tidak ada ditempat," kata Zulkifli.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka berupa speaker aktif di sebuah rumah kontrakan diduga milik Matuhi Pekon Muarajaya 1.

"Atas perbuatannya itu, kini tersangka AF dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolsek. (put/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: