Bejat! Kakek di Lamteng Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Balita

Bejat! Kakek di Lamteng Tega Cabuli Anak Tetangga yang Masih Balita

Ilustrasi gambar --

NEKAT mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun, seorang kakek berinisial SO (60) diamankan polisi.

Aksi cabul pelaku diketahui setelah ibu korban hendak memandikan anaknya, Minggu 3 Desember 2023.

Bocah tak berdosa itu mengeluh kepada ibunya, lantaran merasakan sakit pada kemaluannya. Awalnya, sang ibu tidak curiga, tapi anaknya terus mengeluh sakit sejak sore sampai larut malam.

"Kami mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisal SO, pada Jumat 8 Deseber 2023 setelah mendapat laporan dari keluarga korban," kata Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin, Sabtu 9 Desember 2023.

BACA JUGA:Link Nonton Goblin Slayer Season 2 Episode 10 Subtitle Indonesia

Pada hari kejadian, korban bermain di rumah pelaku, dan saat itu pelaku melakukan aksi cabulnya. Setelah kejadian itu, korban mengeluh sakit, sampai-sampai tidak bisa tudur pada malah hari, dan korbanpun bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku.

"Karena terus menerus mengeluhkan sakit, ibu korban lalu bertanya perihal aktivitas anaknya dihari itu. Dan korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Selanjutnya, orangtua korban langsung melapor kepada kami," imbuhnya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Jumat (8/12/23). Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah berada di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan pasal 82 jo 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Nonton Tate No Yuusha No Nariagari Season 3 Episode 10 Subtitle Indonesia 

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah, Eko Yuono, menerangkan  sesuai UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sudah melakukan pendampingan terhadal korban.

"Kami sudah mendampingi pada saat pemeriksaan dan visum, serta memberikan penguatan kepada korban dan keluarga. Nantinya kami jug akan mengambil langkah strategis terkait kondisi korban, salah satunya dengan pemeriksaan psikolog," kata Eko Yuono. (nur/lc/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: