Panwascam Serang Baru Klaim Belum dapat Laporan Pelanggaran Kampanye

Panwascam Serang Baru Klaim Belum dapat Laporan Pelanggaran Kampanye

--

KARAWANGBEKASI. DISWAY.ID - Panwascam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi terus mensosialisasikan larangan TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa hingga RT/RW dalam menjaga netralitas pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.

" Jadi memang dalam aturan itu tentu netralitas ini di gaungkan. Jadi antara TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa hingga RT/RW tidak boleh terlibat politik praktis dan aturannya sudah jelas," Kata Ketua Panwascam Serang Baru, Hafiz Hambali, Sabtu (9/12).

Panwascam sendiri akan melakukan tindakan-tindakan sesuai instruksi Bawaslu RI. Hafiz mengaku sejak menjabat sebagai Panwascam pihaknya terus melakukan sosialisasi bersama Forkompimcam terkait pelanggaran-pelanggaran tahapan kampanye atau pihak-pihak yang tidak boleh terlibat politik praktis.

" Nah tentu untuk tindakan kami sendiri (Panwascam), kami sesuai instruksi dari pimpinan karena ini sifatnya berjenjang. kami sejak awal menjabat sebagai Panwascam bersama Forkompimcam sudah mensosialisasikan terkait dengan surat edaran soal netralitas bagaimana rekan-rekan Forkompimcam kemudian dari tingkat desa juga tidak boleh berpihak kepada salah satu peserta pemilu," tuturnya.

Dia menambahkan hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terhadap panwas kecamatan ataupun panwas tingkat desa soal keterlibatan TNI, Polisi, ASN, Perangkat Desa hingga RT/RW pada kegiatan kampanye.

" Jadi mungkin imbauan-imbauan yang kemarin yang sudah kami gaungkan saya rasa sudah cukup maksimal. Karena dengan kita mengimbau itu ternyata tidak ada pelanggaran-pelanggaran," katanya.

" Karena dari Bawaslu RI pun menyampaikan bahwa manset pengawasan adalah pencegahan bukan penindakan karena ini pesta demokrasi jadi jangan sedikit-sedikit orang itu dipenjara, jangan sedikit-sedikit orang itu di permasalahkan. Karena setiap manusia tentu ada hilaf dan salahnya," demikian Hafiz. 

Untuk diketahui, Berdasarkan Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: