Dukung Percepatan Proyek Pusat, Pemkab Bekasi Siapkan 'Uang Pelicin' Pembebasan Lahannya

Dukung Percepatan Proyek Pusat, Pemkab Bekasi Siapkan 'Uang Pelicin' Pembebasan Lahannya

Proyek PSN penanganan Kali Bekasi oleh dua perusahaan plat merah menjadi keluhan karena debu bertebaran di lingkungan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi -Foto kos-

CIKARANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berupaya percepatan pengendalian banjir dan pengadaan tanah di sepanjang aliran Sungai Bekasi-Cikeas-Cileungsi. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi siap berkoordinasi dalam percepatan normalisasi sungai dan pengadaan lahan bagi warga di sempadan sungai sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir yang lebih efektif.

"Kami berkomitmen mendukung percepatan penanganan revitalisasi Kali Bekasi. Jika dibutuhkan pengadaan lahan, kami siap berkoordinasi sesuai dengan proyek yang telah ditetapkan, khususnya di wilayah Babelan dan Tambun Utara," kata dia kepada Cikarang Ekspres Kamis (20/3).

Dedy secara lugas mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR telah menjalankan proyek ini sejak 2020, dengan inventarisasi lahan yang diperbarui hingga 2023. 

Pemkab Bekasi juga menyiapkan 'uang pelicin' dari APBD sesuai kebutuhan guna memastikan kelancaran proyek.

"Seandainya dibutuhkan pengadaan lahan guna kegiatan ini, Kabupaten Bekasi masuk dalam kegiatan pembangunan paket 6 dan 7 dari Kementerian PUPR, di Kecamatan Babelan dan Tambun Utara. Kami siap percepatan realisasikan tanpa kendala di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas mantan Kepala Bappeda itu.

Selain normalisasi sungai, Dedy menambahkan pihaknya juga akan melakukan penertiban bangunan liar yang menghambat aliran air, terutama di Kecamatan Sukawangi, Babelan, dan Tambun Utara. 

Surat edaran telah disiapkan untuk menginstruksikan penertiban kepada Satpol PP, camat, kepala desa, serta RT dan RW.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif agar masyarakat sadar dan bersedia membongkar bangunan secara mandiri, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) melalui surat peringatan satu hingga tiga sebelum penertiban bangunan liar," tukas dia.

Selain proyek normalisasi sungai yang dilakukan pemerintah pusat, Pemkab Bekasi juga akan mengawal pembangunan bendung serta lebih dari 111 kegiatan revitalisasi lainnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua proses harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa keterlibatan oknum yang dapat menghambat proyek.

"Sebagai langkah konkret, setelah Idul Fitri 2025 Pemkab Bekasi akan menertibkan sejumlah bangunan yang menghambat aliran sungai. Kami bersyukur karena sebagian masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk mendukung upaya ini," tandasnya.

Dengan adanya komitmen dan koordinasi antara pemerintah pusat, Pemprov Jawa Barat, serta Pemkab Bekasi, diharapkan percepatan pengendalian banjir dan normalisasi sungai dapat segera terealisasi. 

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi risiko banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur wilayah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: