Tambah Nutrisi Pemahaman, Panwaslu Cilebar Gelar Rakernis Evaluasi Kampanye Ke Seluruh Jajaran PKD
Istimewa--
KARAWANG- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilebar, mengadakan acara Rakernis Pengawasan masa Kampanye Pemilu tahun 2024 bagi Pengawas tingkat Desa/PKD se-Kecamatan Cilebar di RM, Minggu (10/12/2023).
Acara Rakernis diikuti oleh seluruh jajaran pengawas tingkat desa dan kecamatan serta kesekretariatan. adapun yang jadi Narasumber dari akademisi dan PPK Cilebar yaitu Dian Suryana SP.SH.MH dan Faisal.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Cilebar Maulana Malik Ibrahim mengatakan dengan kegiatan Rakernis Pengawasan masa Kampanye ini,dapat memberikan nutrisi ilmu bagi PKD dalam menjalankan tugas pengawasan dilapangan.
"Selain Undang-undang no 7 tahun 2017,pegangan peraturan panwas adalah PKPU dan Perbawaslu yang berkaitan dengan Tahapan Kampanye," kata Maulana.
Kampanye yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 adalah 75 hari,baik oleh calon anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan metode kampanye yang dilakukan antaranya : Pertemuan terbatas, Pertemuan Tatap muka, Penyebaran Bahan Kampanye dan Pemasangan APK, Kampanye di Media sosial, Iklan di media cetak dan elektronik, Debat Paslon, Kampanye Rapat umum serta Kegiatan lain yang tidak dilarang dalam Kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada larangan dalam kampanye yang menjadikan Pelanggaran Pidana pemilu dan pelanggaran administrasi. Jika pelaksana dan tim kampanye melakukan kegiatan kampanye diluar regulasi yang telah ditetapkan.
Serta ada pelanggaran kode etik jika penyelenggara pemilu baik jajaran KPU dan Bawaslu bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji.
"Pasal 280 ayat 1 huruf j dan ayat 2 merupakan tindak pidana pemilu jika dilakukan oleh pelaksana dan tim kampanye dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda 12 juta Rupiah," lanjutnya.
Sementara itu, Dian Suryana, M.H selaku Narasumber mengatakan, ada 9 metode kampanye diantara ;
1.) Metode pertemuan terbatas
2.) Metode pertemuan tatap muka
3.) Metode Bahan kampanye
4.) Metode pemasangan alat kampanye
5.) Metode media sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: