Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Fisik Disdik Purwakarta Tembus Diatas 23 Miliar

Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Fisik Disdik Purwakarta Tembus Diatas 23 Miliar

Ilustrasi gambar --

PURWAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di sektor pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

CBA mencurigai bahwa pelaksanaan DAK Fisik dalam sektor Pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2023, dengan total alokasi lebih dari Rp 25 miliar, telah mengalami berbagai penyimpangan.

Seperti diungkapkan, Uchok Sky Khadafi Direktur Center for Budget Analysis (CBA), kemarin.

Ucok pun mencium adanya perusahaan-perusahaan favorit di lingkungan Disdik Kabupaten Purwakarta yang diduga mendapatkan proyek-proyek pengerjaan DAK fisik secara tidak adil. 

BACA JUGA:Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Purwakarta Tahun 2019-2021

Salah satu contoh perusahaan yang dicurigai sebagai favorit adalah CV. Mandiri Pratama yang beralamat di Jl. Lodaya No. 2B, Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta.

"Jadi CV. Mandiri Pratama diketahui telah memperoleh sejumlah paket pekerjaan pada tahun 2023, termasuk proyek rehabilitasi ruang kelas senilai Rp198.983.000 di SMPN 9 Purwakarta, serta rehab ruang kelas senilai Rp 99,3 juta di SDN 1 Cipaisan. Kedua paket pekerjaan ini diduga telah dengan mudah dimenangkan oleh CV. Mandiri Pratama melalui metode penunjukan langsung, dan potensi adanya kasus serupa diyakini masih berlanjut hingga saat ini,"paparnya.

Apabila situasi ini dibiarkan terus berlanjut, sambung Ucok, penggunaan DAK Fisik dalam sektor pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta dapat mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

BACA JUGA:Kompensasi Uang Bau Sampah Milik DKI Jakarta Terancam Tidak Cair

CBA menekankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera mengambil tindakan nyata di Kabupaten Purwakarta dengan menginisiasi penyelidikan mendalam terkait penggunaan DAK Fisik dalam sektor pendidikan. 

"Selain itu, CBA juga meminta agar H. Purwanto, M.Pd., yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, dipanggil dan diperiksa dalam rangka menjalankan proses investigasi yang adil," tukas dia. (tim/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: