Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Mahsiswa Telkom University Bandung Terancam Hukuman Seumur Hidup

Tiga Pelaku Pembunuhan Sadis Mahsiswa Telkom University Bandung Terancam Hukuman Seumur Hidup

METRO KARAWANG - Polres Karawang akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah (19) yang dibuang di Saluran Irigasi, Desa Bayurkidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Rabu (13/1/21) dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.

"Kita telah menangkap tiga tersangka berinisial Jhovi Fernando alias Bang Jo (30), HA alias Husain (20) dan RH alias Rio (24) di tempat yang berbeda. Korban dihabisi dikontrakan di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Pancawati," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putera kepada wartawan saat rilis di Mapolres Karawang, Jumat (15/01/2021).

Rama mengatakan, untuk penangkapan tersangka HA Kamis (14/1) sekira jam 15.00 wib, depan PT. HINO Kawasan BIC Purwakarta, sedangkan tersangka JF alias JO sekira jam 16.30 WIB, Sebrang Bank BNI Cabang Cikampek, Jalan Jend Ahmad Yani Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, sedangkan RH alias Rio, Jumat (15/1), sekira jam 02.00, Desa Jatilaksana, Kecamatan Pangkalan.

Lanjut Rama, dari hasil pemeriksaan untuk motif pembunuhan karena kekesalan Bang Jo terhadap Fathan yang menjanjikan uang pinjaman kepada tersangka Jo.

"Ya pelaku menagih janji kepada korban yang katanya akan meminjamkan uang. Namun korban tidak menepatinya. Dan justru menyinggung pelaku, dengan kata-katanya akhirnya cekcok dan terjadi perkelahian," ungkapnya.

Menurut Rama, pelaku memukul korban dan setelah itu dibalas oleh korban yang kemudian terjadi perkelahian. Setelah itu Jo membenturkan kepala korban ke tembok dan mencekiknya, kemudian tersangka Jo memangil HA dan melihat jika korban tewas.

"Melihat korban sudah tewas, tersangka Jo dan HA mengikat tangan dan kaki dan dibungkus plastik serta kasur. Kemudian keduanya meninggalkan mayat korban di dalam kontrakan. Untuk kejadian pada Minggu (10/1/21) pukul 24.00," jelasnya.

Rama menambahkan tersangka JO adalah pelaku utama pembunuhan sadis itu. Ia berkenalan dengan korban melalui facebook dan akhirnya bertemu dengan Fathan. Kepada korban, pelaku mengaku punya kemampuan paranormal dan bisa mengeluarkan sosok gaib di tubuh korban. Tersangka JO kemudian mengajak Fathan ke tempat kostnya untuk ritual pengobatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya ketiga tersangka dikenai Pasal 338 sub 170 sub 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal seumur hidup.

(Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: