Buruh Serabutan 40 Tahun di Panjang Digerebek Polisi Dirumahnya, 7 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan

Buruh Serabutan 40 Tahun di Panjang Digerebek Polisi Dirumahnya, 7 Paket Sabu Siap Edar Ditemukan

Pelaku ZM (40) Diringkus Polisi--

POLISI berhasil meringkus seorang warga Kecamatan Panjang, berinisial ZM (40) yang menjadi kurir Narkotika jenis sabu.

Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini diringkus oleh petugas di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, pada Senin, 18 Desember 2023. 

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan penangkapan ZM (40) berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat sekitar. 

Saat ditangkap, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu yang disimpan pelaku ZM (40) di bawah kursi ruang tamu di rumahnya. "Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya ZM (40) berhasil kita tangkap berikut barang bukti tujuh paket kecil sabu," ujarnya. 

BACA JUGA:Shangri-La Frontier Episode 13 Subtitle Indonesia, Link Streaming Sudah Legal, Cek Sekarang

Lebih lanjut, Gigih menerangkan bahwa ZM (40) mendapatkan sabu tersebut dari JN (DPO) dan bisnis sabu ini sudah dilakukan oleh ZM (40) selama empat bulan. 

Dalam menjalankan aksinya, ZM (40) menggunakan metode mapping atau menaruh sabu tersebut di lokasi tertentu sesuai kesepakatan dengan calon pembelinya. "Kalau yang beli dia kenal, dia (ZM) langsung ketemuan dengan pembelinya," ujar Gigih. 

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu tujuh paket kecil sabu dengan total berat 3,59 gram, 13 plastik kecil klip putih, dan 1 buah handphone. 

BACA JUGA:Sinopsis dan Streaming Film Horor Indonesia Siksa Neraka (2023) Cam, Tenang Link Nonton Sudah Legal Guys

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (rick/lc/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: