KPK Kembangkan Kasus Korupsi Jasa Konsultasi PJT II, Berikut Daftar Nama Penerima Aliran Dananya

KPK Kembangkan Kasus Korupsi Jasa Konsultasi PJT II, Berikut Daftar Nama Penerima Aliran Dananya

Penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan kantor PJT II. Dok. Jawa Pos (KBE Disway.id)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Capaian kerja di tahun 2023 telah diraih Perum Jasa Tirta (PJT II).

Perusahaan BUMN pengelola Waduk Jatiluhur, Purwakarta itu pun sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 350 miliar.

Namun begitu, ada catatan buruk hingga berujung tindakan hukum. Seperti yang dirangkum Karawang Bekasi Ekspres (KBE) bahwa ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 ternyata bakal dikembangkan lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di mana, Psikolog Andririni Yaktiningsasi dan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro telah divonis dalam kasus itu.

"Kami akan pelajari putusan hakim lebih dahulu apakah ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 20 Februari 2023 silam.

Ali mengatakan pendalaman vonis bisa membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Sebab ada kerugian negara diperkirakan Rp 3,6 miliar.,

Lembaga anturasuah ini juga akan menelaah fakta persidangan untuk mencari keikutsertaan orang lain dalam kasus tersebut.

"Fakta sidang juga kami dalami apakah membentuk sebuah fakta hukum berdasarkan bukti setidaknya dua alat bukti dugaan perbuatan pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan kah atau tidak," kata Ali.

Pengembangan kasus korupsi PJT II oleh KPK juga mendapat dukungan sejumlah pihak. Baik aktivis hingga penggiat antikorupsi, Baharudin Kamba.

Kata dia, KPK harus mengusut korupsi PJT II sampai tuntas. Sebab, perkara itu muncul pada 2016 atau setelah diangkatnya Djoko sebagai bos Waduk Jatiluhur.

Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar.

Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. 

“Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang” kata Baharudin menjelaskan.

Perbuatan Djoko juga disinyalir menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar; Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar; Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta; Manal Musytaqo Rp 149 juta; Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta; Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta. 

Djoko sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. Di lapas khusus koruptor itu, Djoko menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Aksi dukungan KPK ini juga diharapkan bisa membuka tabir siapa saja yang terlibat dan mendapatkan keuntungan.

Baharudin Kamba meminta nama nama yang disebut diatas bisa segera diusut tuntas dalam kaitannya dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II. 

“Saya minta agar semua yang terlinat bisa diusut, agar memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat” tukas dia.

Hingga berita ini diturunkan, pra pejabat teras di PJT II termasuk Humas PJT II Susilo tak merespon langkah KPK melakukan pengembangan kasus di tubuh perusahaan mereka. 

Sebelumnya, KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus psikolog Andririni Yaktiningsasi. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Tangerang pada tahun 2021 setelah jadi tersangka tahun 2018 silam.
 
"Terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama empat tahun dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani," kata dia.

Andririni dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana.  Eksekusi itu didasari oleh putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: