Kades Setiamekar Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Kades Setiamekar Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.--

BACA JUGA:Soal Perusakan APK, Begini Pernyataan Ketua Demokrat Karawang

Pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah lebih tinggi berkewajiban untuk menciptakan situasi yang kondusif dalam menyambut pesta demokrasi tahun 2024.

"Tentunya sejalan dengan pemerintah, Pemdes Setiamekar mengajak seluruh warga masyarakat dilingkungan desa setiamekar untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan rasa kekeluargaan dan tentunya dengan damai dilingkungan setempat," kata dia.

Kendati demikian, kata Suryadi untuk mewujudkan suasana kondusif diperlukan kolaborasi dan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat sehingga pemilu dapat berlangsung aman, damai, tentram dan berkualitas.

"Saya berharap setelah momentum pemilu selesai, maka perbedaan pilihan itu kita akhiri dan dipersatukan di dalam bingkai keharmonisan dan kerukunan bermasyarakat," harapnya.

BACA JUGA:Meski Diguyur Hujan, Warga Dapil 7 Jabar Antusias Sambut Verrell Bramasta

Menanggapi dugaan laporan netralitas, ia mengaku sudah mengetahui keputusan hasil akhir menurut kajian dari Bawaslu bahwa dirinya tidak memenuhi unsur pelanggaran pada Pemilu 2024.

"Karna tentu menurut kajian dan laporan bahwa itu tidak memenuhi unsur dari pada pelanggaran ajakan. Gitu saja, yang saya pikir itu semuanya sudah  keputusan Bawaslu," tandasnya. (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: