Kades Setiamekar Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Kades Setiamekar Dinyatakan Tidak Lakukan Pelanggaran, Begini Penjelasan Bawaslu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menuturkan, laporan dugaan kepala desa tidak netral itu dilakukan oleh masyarakat. Laporan tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pemilu.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi memberhentikan laporan kasus dugaan oknum Kepala Desa Setiamekar yang di duga tidak netral lantaran mempromosikan sang istri yang mencalonkan sebagai anggota legislatif setempat.

Usut punya usut, kasus tersebut selesai usai saksi ahli yang di hadirkan Bawaslu hingga keputusan akhir dari Gakumdu tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pada Kepada Desa dimaksud.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan kasus tersebut selesai usai melihat dari hasil keterangan-keterangan saksi ahli dan temen-temen Gakumdu.

"Menurut pandangan ahli bahasa yang pertama disampaikan Kades tersebut bukan menyampaikan kalimat ajakan, Namun yang disampaikan Kades itu merupakan kalimat informatif, Kedua menurut ahli pidana ketika ada unsur ajakan di dalam pasal yang tidak terpenuhi jelas itu tidak memenuhi unsur pidana." kata Khoirudin ketika dihubungi Cikarang Ekspres pada Selasa (09/01).

BACA JUGA:Viral, Fenomena Tanah Bergerak Usai Diguyur Hujan Deras di Bekasi, Jalanan Amblas, Begini Kronologinya....

Ia menyatakan kedepan pihaknya terus memantau para Kepala Desa lainnya jika terlibat dalam pelanggaran pada pemilu. Kendati saat ini jabatan Kepala Desa bukan seperti jabatan sebelum-sebelumnya.

"Sejauh ini kita mantau terus, karena kepala desa saat ini bukan seperti kepala desa yang dahulu. Gerakan-gerakan nya ini gak boleh menguntungkan salah satu caleg. Tetapi sejauh ini masih terpantau, Kepala desa ini harus menjaga statusnya sebagai kepala desa," ujarnya.

Meski begitu, kata Khoirudin posisi jabatan Kepala Desa ketika masih dalam batas wajar dan tidak menunjukan keberpihakan sedikitnya masih dimaklumi.

"Selama masih batas wajar dan tidak menunjukan keberpihakan nya buat kita (Bawaslu-red) gak ada masalah, bahasa kasarnya Kepala desa tersebut jangan di depan nya lah, dalam arti tidak menampakkan langsung, karena status kepala desa itu kan melekat." kata dia.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga 1,8 Milliar, Ambu Anne-Eks Sekda Jadi Saksi Kasus Korupsi BTT Covid-19 Purwakarta

"Oleh karena itu sebagai Kepala Desa tidak menunjukan pilihannya dan jangan juga menginterpretasikan kepada masyarakat atau anak buah untuk mendukung salah satu calon," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Setiamekar Suryadi mengatakan Pemilu 2024 merupakan hajat nasional yang harus didukung dengan berbagai kemampuan.

Pemerintah desa dan seluruh pihak akan berupaya dalam menghadapi Pemilu 2024 berlangsung tanpa konflik atau permusuhan.

"Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Perbedaan pilihan dalam pemilu tidak mungkin dihindari tetapi ayo kita tetap menjaga keharmonisan dan tetap mengedepankan silaturahmi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: