Dawuh KH Maimun Zubair di Bulan Rajab

Dawuh KH Maimun Zubair di Bulan Rajab

Kyai Haji Mbah Moen Zubair. Salah satu wali Allah SWT di Nusantara.--

Jabar, Disway.id- KH. Maimun Zubair merupakan sosok kyai besar dan salah satu wali Allah SWT yg ada di nusantara beliau sangat ditaati oleh seluruh umat muslim di tanah air.

Meski telah wafat, tetapi nasehat KH. Maimun Zubair masih tetap hidup hingga sekarang, salah satunya tentang amalan pada bulan Rajab.

Dikutip dari kanal YouTube Santri Nusantara yang mengunggah cuplikan video ceramah KH. Maimun Zubair, pada Rabu, 2 Februari 2022.

Dalam cuplikan video ceramah tersebut tampak KH. Maimun Zubair sedang memberikan nasehat agama untuk para santri dan jamaahnya.

Isi dari ceramah kali ini adalah membahas tentang bulan Rajab.

Bulan Rajab bisa dikatakan sebagai salah satu bulan yang suci, dan sering disebut sebagai bulan Haram.

Maka pada bulan Rajab ini umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan ibadah untuk mendapatkan pahala dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Salah satu amalan yang bisa dilakukan adalah sesuai dengan nasehat dari KH. Maimun Zubair yaitu berpuasa pada bulan Rajab.

Menurut penuturan KH. Maimun Zubair, pelaksanaan puasa Rajab sebaiknya dilakukan sejak tanggal 1 sampai 10 Rajab secara berturut-turut.

“Dalam bulan Rajab hendaknya kita melaksanakan puasa Rajab. Puasa Rajab itu bagusnya dilakukan mulai tanggal satu hingga tanggal 10,” kata KH. Maimun Zubair.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana jika tidak sanggup selama 10 hari atau ada seseorang yang terbatas hanya mampu menjalankan beberapa hari saja? Begini penjelasannya.

Jika tidak kuat, puasalah hanya tanggal 10. Jika kuatnya dua hari, puasa tanggal 1 dan 10. Ini bagus. Bulan Rajab kita puasai,” ujar KH. Maimun Zubair.

Terdapat kelonggaran untuk manusia jika tidak mampu mengerjakan amalan puasa selama 10 hari berturut-turut pada bulan Rajab.

Kemudian KH. Maimun Zubair juga menjelaskan apa sebenarnya landasan dianjurkannya mengerjakan puasa Rajab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: