Gegara Covid-19, Pria Gay Bekasi Ini Bunuh Teman Pijatnya di Apartemen, Kabur Bawa Kartu Kredit Puluhan Juta
METRO BEKASI - Pelaku homoseksual alias gay berinisial AS (33) tega membunuh seorang pria berinisial IK (34) yang terpapar positif Covid-19 di Apartemen Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Rabu (7/7). Ia pun diamankan Resmob Diskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu 11/07/2021). “Tersangka inisial AS, ini adalah pegawai biasanya resepsionis di apartemen,†kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (13/07/2021). Korban dibunuh di lantai 26 apartemen yang menjadi tempat tinggalnya. Pembunuhan bermula, ketika pelaku diminta datang untuk memijatnya. “(Pelaku) dihubungi oleh si korban untuk memijit di kamar apartemennya. Saat akan melalukan pekerjaannya, ternyata pelaku mengetahui si korban ini positif COVID, sehingga ada niatan, menurut dia ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaan,†jelasnya. Keduanya kemudian cekcok setelah pelaku mengetahui korban positif COVID-19. Pelaku lalu mencekik korban hingga tewas. Yusri menjelaskan korban dan pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Keduanya saling mengenal lewat aplikasi courting ‘Hornet’. “Pelaku ini memang punya kelainan seksual, masuk dalam satu aplikasi bersama-sama dengan si korban,†ujarnya. Korban meminta pelaku datang untuk memijatnya. Sesuai dengan perjanjian, pelaku akan diberi imbalan Rp 300 ribu setelah selesai memijat korban. “Tetapi pada saat korban melakukan pekerjaannya, pada saat itu memang ditagih dengan bayaran Rp 300 ribu untuk tarif, karena kerjaan si korban seperti itu sesama jenis,†tuturnya. Namun, belum selesai memijat, pelaku membunuh korban. Korban dicekik hingga tewas. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri. Dia kabur membawa tas milik korban yang berisi kartu kredit dan beberapa barang lain. “Credit card milik si korban sempat dibelanjakan oleh pelaku dengan membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone, dan ada beberapa barang lain,†katanya. Tidak main-main, pelaku menggesek kartu kredit korban untuk membeli sejumlah barang senilai Rp 30 juta. “Kalau dihitung–kami masih mencoba dalami lagi–itu hampir Rp 30 jutaan yang terkuras dari kartu kredit korban,†tuturnya. Pelaku kini ditahan atas dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: