Lakukan Perlawanan saat Ditangkap, Eksekutor Pembunuhan Berencana Karyawan Toyota Ditembak Polisi

Lakukan Perlawanan saat Ditangkap, Eksekutor Pembunuhan Berencana Karyawan Toyota Ditembak Polisi

Polres Karawang berhasil ringkus eksekutor pembunuhan berencana Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil ringkus eksekutor pembunuhan berencana Arif Sriyono (32) buruh Toyota yang tewas di Jalan pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasir Panjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (9/1/2024).

Rizal (24) terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak) oleh Tim Sanggabuana. Karena saat akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri.

"Tersangka Rizal ditangkap pada, Rabu (17/1/2024) oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang beserta dengan Jatanras Polda Jabar di rumahnya daerah Sikapat, Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kanit Jatanras, Ipda Timoty dan Kasi Humas, Ipda Kusmayadi di Mapolres Karawang, pada Kamis (18/1/2024).

Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizal kenal dengan tersangka Pandu pada 23 Desember 2023 di bengkel Purwokerto, kemudian Rizal dihubungi oleh Pandu untuk di ajak bisnis Angkringan di Karawang.

BACA JUGA:Geger!!! Warga Temukan Jasad Bayi di Kali Cilemahabang, Tali Plasenta Masih Menempel, Diduga Dibuang Ibunya

"Sesampai Rizal di Karawang, dijemput oleh Pandu di pintu keluar Tol Karawang menuju ke kost selingkuhan Ossy Clara. Tanggal 26 Desember Malam Clara datang dengan rekan kerja sekitar jam 8 malam, kemudian sekitar jam 23.00 wib Clara datang lagi bersama dengan Pandu menemui Rizal," ujarnya.

Menurut Wirdhanto, kemudian bertiga membahas seputar riwayat hidup dan tempat tinggal Rizal. Lalu di kasih Duit oleh Clara 100 rb untuk beli makan, minuman keras, obat keras tertentu (OKT) dan rokok. Tanggal 27 Desember Rizal pindah kos ke No 17 (TKP rencana aksi), sekitar pukul 20.00 wib Clara datang bersama selingkuhan W posisi (W di luar kos-kosan).

Kemudian di dalam kos terdapat Clara, Pandu dan Rizal. Kemudian Clara curhat tentang suaminya (korban Arif) yang menurutnya hubungan mereka sudah tidak harmonis, selalu di marahi dan dipukuli, pelaku juga tidak di nafkahi korban. Sehingga Pelaku sakit hati terhadap korban dan meminta bantuan Rizal untuk membunuh korban.

"Clara kemudian merencanakan akan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan modus begal. Awalnya Rizal menolak ajakan Clara untuk membunuh suaminya, karena kedatangan Rizal ke Karawang untuk membantu Pandu usaha Angkringan," jelasnya.

BACA JUGA:Disnaker Bekasi Konfirmasi Pabrik Ban di Cikarang Tutup, Ternyata Bukan Bangkrut, Tapi Ini Penyebabnya...

Lanjut Wirdhanto, Clara kemudian pergi dan datang lagi ke kost tersebut, pada Pukul 23.00 wib dan berusahan meyakinkan Rizal terkait rencana pembunuhan dengan modus begal dan menjanjikan Rizal uang Rp 1,5 jt apabila berhasil berikut motor korban. Rizal diberikan target selama 10 hari, pekerjaan harus selesai (mengeksekusi korban).

Kemudian menyuruh rizal dan pandu untuk segera Survei TKP dan jalan keluar masuk, buat seolah-olah korban mati karena di begal. Tanggal 6 Januari 2024 sekitar jam 22.00 malam pandu dan rizal survei jalan ke arah tempat kerja korban, namun jalan pada saat itu ramai. Tanggal 7 Januari 2024 Clara kirim Duit 1 jt ke Akun Dana Rizal, sekitar jam 20.00 wib Pandu datang ke kos dengan membawa pisau dan celurit.

"Akhirnya tanggal 9 Januari 2024 kedua eksekutor mengeksekusi korban di lokasi kejadian perkara. Kemudian mereka melarikan diri ke Banyumas," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, motor korban, tiga botol miras, baju dan sendal pelaku, dua ponsel. Pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: