Belum Ada Pesangon Ribuan Buruh Kena PHK Pabrik Ban Cikarang, Ini Langkah Serikat Buruh

Belum Ada Pesangon Ribuan Buruh Kena PHK Pabrik Ban Cikarang, Ini Langkah Serikat Buruh

Ketua PUK SP PUK SP KEP SPSI PT Hung A Indonesia, Yusuf Sanjaya--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Nasib ribuan karyawan PT Huang A Indonesia di Kawasan Industri Hyundai, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum ada kejelasan. 

Hal itu diungkapkan langsung Ketua PUK SP PUK SP KEP SPSI PT Hung A Indonesia, Yusuf Sanjaya pada Sabtu, 20 Januari 2024. 

Kata dia, sebanyak 1.173 yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan ban asal Korea Selatan (Korsel) pindah ke Vietnam belum ada penawaran kompensasi. 

"PHK karyawan PT Huang A ada 1.173 orang yang terdata. Kompenasi belum disampaikan ke serikat pekerja karena manajemen baru bicara setop produksi," tegas Yusuf. 

BACA JUGA:Ini Kronologis Lengkap Penutupan PT Huang A, Karyawan Was-was Libur Panjang hingga Mesin Diangkut ke Vietnam

Artinya, sambung dia, perusahaan PT Huang A berhenti beroperasi pada 1 Februari 2024 dan hak-hak pekerja akan terus diperjuangkan. 

"Tentunya sebagai patner, perusahaan harus ajak bicara serikat pekerja untuk cari solusi terbaik," ucap Yusuf. 

Yusuf menyesalkan kebijakan perusahaan yang semuanya sepihak baik penghentian operasi pabrik, PHK karyawan dan nilai kompenasasi yang didapatkan. 

"Mereka (perusahaan,red) pakai PP Nomor 35 UU Cipta kerja bukan perjanjian kerja bersama sebagai rukukan dasar hukumnya. Jadi semuanya sepihak," bilang dia. 

BACA JUGA:Ribuan Pengangguran Baru Tercipta di Kabupaten Bekasi Gegara PT Hung-A Indonesia Tutup Operasiaonal

Yusuf mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan cabang, daerah dan pusat SPSI untuk memperjuangkan kompensasi para karyawan yang kena PHK bisa sesuai apa yang diharapkan. 

"Itu kami sedang diskusikan. Apakah jalur hukum untuk pembelaan menolak PHK melalui afiliasi ke perangkat organisasi ke atasnya," tukasnya. 

Lebih jauh, Yusuf berharap PT Huang A Indonesia bisa menjalankan PKB sebagai rujukan pemberian pesangon karyawan yang kena PHK. "Minta yang terbaik. Jangan sampai terzholomi dan kami pasti sedih jika terzholimi," imbuh dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: