Ratusan Pekerja PT Hung-A Indonesia Lakukan Audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Terkait PHK Massal

Ratusan Pekerja PT Hung-A Indonesia Lakukan Audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI, Terkait PHK Massal

Pekerja PT Hung-A Indonesia Tuntut Keadilan Atas PHK Massal dan Hak-hak yang Belum dipenuhi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 154 pekerja PT Hung-A Indonesia, yang diwakili oleh Tim Kuasa, Pimpinan Cabang (PC) FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota  Bekasi, dan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), Senin, 27 Mei 2024 mengadakan audiensi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI). Pertemuan ini difasilitasi oleh PP SPKEP SPSI dan dihadiri oleh perwakilan dari PUK SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia.

Dalam audiensi tersebut, Tim Kuasa menyampaikan kronologi perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di PT Hung-A Indonesia. Perselisihan dimulai sejak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Direksi dan pengumuman penutupan operasional perusahaan pada 15 Januari 2024.

Pada April 2024, Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran yang menyatakan PHK berlaku mulai bulan tersebut dan kompensasi pesangon sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar dua kali ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Sebanyak 154 pekerja menerima anjuran tersebut.

Kedatangan mereka ke Kementerian bertujuan untuk meminta bantuan agar PT Hung-A Indonesia menjalankan isi anjuran tersebut.

BACA JUGA:Wawancara Eksklusif dengan Try Sutrisno: Tantangan, Pandangan hingga Eksistensi BPIP Sebagai Pengawal Ideologi

BACA JUGA:Adat Sunda Iringi Pelepasan Siswa SMAN 2 Karawang, Epul Saepul: Semoga Seluruh Lulusan Meraih Kesuksesan

Tim Kuasa juga menjelaskan bahwa penutupan operasional perusahaan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan PKB PT Hung-A masih berlaku sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) No. 225 tahun 2023.

Mereka mengkritik tindakan pengawas ketenagakerjaan yang mengeluarkan nota pemeriksaan yang memperbolehkan PHK, yang seharusnya menjadi ranah perselisihan sesuai UU No. 2 Tahun 2004.

Namun, jawaban dari Kementerian mengecewakan para pekerja, karena mereka disarankan untuk menempuh proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dan menggugat ke PHI.

Para pekerja berharap Kementerian dapat menekan perusahaan untuk menjalankan PKB dan anjuran mediator tanpa perlu menempuh jalur PHI.

Meskipun upaya hukum di Kementerian tampaknya tidak memberikan solusi, para pekerja bertekad untuk terus mencari keadilan, termasuk melalui aksi unjuk rasa.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat Rabu 29 Mei 2024, Karawang, Cikarang Cerah Berawan Sepanjang Hari

BACA JUGA:Wangi Sepanjang Hari, Inilah Rekomendasi Parfum Pria Tahan Lama yang Disukai Wanita

Kegagalan ini tidak mematahkan semangat mereka, melainkan semakin memperkuat tekad untuk mendapatkan keadilan bagi 154 pekerja PT Hung-A Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: