Begini Kata Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Soal Rencana Kenaikan Tarif Iuran Sampah
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum lama ini berencana menaikkan tarif sampah dengan dalih untuk mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). --
Kendati adanya rencana kenaikan tersebut sejumlah warga justru mengaku terbebani dengan kenaikan pelayanan sampah.
Putri (26) warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara mengaku sudah mulai merasakan kenaikan itu. Mulai Januari ini iuran warga bulanan di pemukimannya sudah naik.
“Ya berarti bisa jadi uang bulanan warga ini. Ya makin kebebanan jadinya, makin naik aja. Sampah juga seringnya mah telah, bahkan sempat sampai kayak gunung enggak diangkut-angkut, sekarang minta naik,” kata dia.
Ibu rumah tangga itu menilai, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi bukan berada pada pungutan pada masyarakat melainkan sistem pengelolaannya. Sampah harusnya enggak cuma dibuang tapi diolah.
“Saya baca berita kan persoalannya di Burangkeng yang penuh, ya berarti cari solusi, pake apa gitu pake teknologi. Ini mah malah naikin tarif. Belum juga apa, di kompleks malah udah naik duluan bulanannya,” ucap dia.
Hal senada diungkapkan Amad (36) warga Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru. Dia mengaku terbebani dengan kenaikan tarif pelayanan sampah. Dia pun tidak yakin kenaikan tarif dapat meningkatkan pelayanan.
“Harusnya tingkatkan dulu pelayanan kayak sampah jangan telat diangkutnya. Jangan malah naikin harga buat tingkatin pelayanan, ga ada jaminan pelayanan bisa meningkat,” kata dia.
Amad pun keberatan jika kenaikan tarif sampah dilakukan dengan alasan untuk mengikuti UMK. Sebagai wirausahawan, dia sendiri tidak merasakan kenaikan UMK.
“Kalau yang enggak punya UMK gimana. Kita mah kemarin pas pada demo cuma kebaikan macet-macetnya doang, kenaikannya mah ora kerasa. Sekarang malah sampah ikutan naik,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait mengklaim, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan UMK setiap tahunnya naik. Kenaikan ini pun diklaim untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Ya karena dari statistik UMR (UMK) di Kabupaten Bekasi saja selalu naik per tahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan," kata Doni dikutip melalui laman resmi Pemkab Bekasi, Jum'at 12 Januari 2024.
Doni menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan berlaku untuk seluruh masyarakat, baik rumah tinggal hingga tempat usaha.
Klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp 11.000 per bulan, rumah dengan daya listrik 900 watt ke bawah sebesar Rp 15.000 serta rumah dengan daya listrik 1.300-2.200 watt sebesar Rp 20.000 per bulan.
Penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun rumah sakit.
Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan sosialisasi, baik melalui UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi maupun kanal media sosial. “Rata-rata Rp 11.000 dan kenaikan ini tidak terlalu membebani warga," tandasnya. (iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: