Begini Kata Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Soal Rencana Kenaikan Tarif Iuran Sampah

Begini Kata Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP Soal Rencana Kenaikan Tarif Iuran Sampah

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum lama ini berencana menaikkan tarif sampah dengan dalih untuk mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyumarno menyebut rencana kenaikan tarif iuran sampah masyarakat khususnya di daerah pemilihan wilayah (Dapil) 7 tepatnya di perumahan-perumahan warganya mengeluhkan persoalan rencana tersebut.

"Iya jadi selama ini pada saat kita berkeliling ke beberapa perumahan khususnya di perumahan kelas kebawah diantaranya misalkan Mega Regensi, Imana Residen, BCM, dan dibeberapa wilayah perumahan di wilayah Selatan lainnya. Termasuk di dapil saya di wilayah Utara banyak mengeluhkan tentang rencana  naiknya tarif sampah di perumahan," kata Nyumarno ketika di wawancarai Cikarang Ekspress pada Minggu (21/01).

Ia mengaku pihaknya melalui DPRD Kabupaten Bekasi itu membuat rancangan terhadap peraturan daerah nomor 8 tentang ketentuan pajak dan retribusi pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

"Kita memang mengundangkan peraturan daerah no 8 tentang pajak dan retribusi daerah nah disitu kebetulan saya tidak berada di pansus itu. Tetapi masyarakat mengeluhkan tentang hal tersebut makanya saran kami tadi kepada warga masyarakat silahkan pak RT,RW nanti melalui pak Kades bersurat kepada pemerintah daerah."

BACA JUGA:Kasus Petani di Bekasi yang Mendadak Ditagih Utang Rp4 Milyar, Polisi Periksa 3 Orang Saksi

Kemudian lebih lanjut, kata Nyumarno alasan-alasan nya pun perlu disampaikan secara tertulis dan rinci kemudian nanti itu yang akan menjadikan bahan pertimbangan kami untuk merevisi perda nomor 8 tahun 2023 itu khususnya untuk persampahan.

"Sampahnya wong diangkutnya saja belum bener, kenapa tarifnya naik? Sampahnya nya rakyat emang udah diangkatin dengan benar? Ya wong enggak. Nah itu kadang-kadang tadi itu menjadi keluhan masyarakat.

'Pak orang sampahnya aja diangkutin dengan bener kok tarif nya naik, itu contoh kecil'," ungkap dia.

Meski begitu, Nyumarno bilang kedepannya pihaknya seiring kebetulan di tunjuk sebagai anggota Bapemperda oleh karena itu ia akan menyampaikan ke Dinas terkait khususnya menanyakan urgensinya melalui legislatif yakni DPRD kepada eksekutif.

BACA JUGA:Tutup dan PHK Sepihak Ribuan Pekerja, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal 'Sidak' PT Huang A

"Nah insyaallah nanti kedepannya dan kebetulan saya di bapemperda kalo memang benar ada keluhan dari masyarakat secara tertulis di sampaikan ke DPRD saya akan coba sampaikan ke Eksekutif urgensinya apa kok naiknya persampahan sampai 100 persen, jika diperlukan direvisi perdanya,"

"Ya wong masyarakat udah bayar pajak, IMB sudah, sppt udah, pajak kendaraan motor-mobil udah Yo sekarang dinaikan lagi tarif persampahan di perumahan-perumahan kecil. Ya mohon maaf kalo di perumahan elit kita bikin cluster seperti tarif air misalkan perumahan mewah tarifnya agak mahal silahkan, komersil silahkan. Lah ini wong warga perumahan yang kelasnya 60 m tipenya 21 tarifnya iuran sampahnya naiknya 100% . Kalo emang faktanya membuat masyarakat ngeluh para pengembang perumahan juga nantinya akan menyampaikan yang sama." tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum lama ini berencana menaikkan tarif sampah dengan dalih untuk mengikuti kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). 

Namun demikian, di sisi lain, warga mengeluh dengan adanya rencana kenaikan tarif sampah tersebut lantaran sedikitnya pengangkutan sampah sering dirasa terlambat hingga terbengkalai di tengah pemukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: