Awasi Kinerja, Partai Buruh Jabar Bakal Pecat Anggota Dewan yang Lupakan Perjuangan Masyarakat

Awasi Kinerja, Partai Buruh Jabar Bakal Pecat Anggota Dewan yang Lupakan Perjuangan Masyarakat

Partai Buruh menargetkan dapat meraup 2,5 juta suara di Provinsi Jawa Barat. Target tinggi karena Jawa Barat merupakan basis terbesar massa buruh di tingkat nasional.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY - Partai Buruh menargetkan dapat meraup 2,5 juta suara di Provinsi Jawa Barat. Target tinggi karena Jawa Barat merupakan basis terbesar massa buruh di tingkat nasional.

Ketua Exco Partai Buruh Jawa Barat, Suparno mengatakan dirinya sudah berkeliling di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat dan semua pengurus sudah bergerak masif.

"Partai Buruh bukan partai kecil tapi partai baru yang punya basis massa yang jelas. Buruh, guru honorer, nelayan, rakyat miskin desa dan kota,"kata Suparno dalam orasi politik di Lapangan Wahana, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/1/2024).

Partai Buruh kata Suparno merupakan milik rakyat kecil bukan punya pengusaha ataupun penguasa,"Jangan pernah minder dan rendah, harus yakin masyarakat miskin bisa berkuasa di negeri yang kaya ini,"tuturnya.

BACA JUGA:Perkuat KUD di Kabupaten Bekasi, Regenerasi Pengurus Jadi Kunci

Sampai hari pemilihan, Parno menugaskan seluruh pengurus untuk terus bergerak masif melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memenangkan Partai Buruh.

"Kita tidak pernah kampanye, kita sosialisasikan Partai Buruh kepada pendiri partai. Kaum buruh, petani dan nelayan adalah pendiri partai,"tuturnya.

Parno juga menegaskan caleg dari Partai Buruh jika terpilih tidak boleh melupakan perjuangan masyarakat dan harus selalu hadir ketika ada aksi masyarakat dan buruh.

"Saya akan awasi dewan-dewan dari Partai Buruh, jika sudah tidak mau berjuang dengan masyarakat kita pecat sebelum mereka kaya,"tegasnya.

BACA JUGA:Tutup dan PHK Sepihak Ribuan Pekerja, DPRD Kabupaten Bekasi Bakal 'Sidak' PT Huang A

Aksi buruh juga harus dihadiri oleh anggota dewan dari Partai Buruh. Suparno menjelaskan, wajib hukumnya anggota dewan datang meski ada kunjungan kerja (kunker). (dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: