Berikut Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan, Apa Saja ? Cek Sekarang
Ilustrasi gambar, Uang Cair--
Pembagian golongan PPPK guru dipengaruhi gelar pendidikan yang dimiliki guru itu sendiri. Semakin tinggi gelar pendidikan yang dimiliki, maka PPPK guru otomatis menempati golongan yang lebih tinggi.
Semakin tinggi golongan, otomatis semakin besar pula gaji yang didapat. Namun, perlu dicatat bahwa manajemen golongan PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PPPK, termasuk PPPK guru, tidak memiliki mekanisme kenaikan golongan seperti PNS.
Misalnya gaji P3K guru S1 dan tunjangan telah ditetapkan pada saat penandatanganan kontrak kerja.
Meskipun tidak dapat naik golongan, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.
BACA JUGA:Begini Nasib Ribuan Karyawan yang Terkena PHK PT Hung-A Indonesia
Besaran Gaji PPPK
Selain golongan, penentuan besaran gaji PPPK juga didasarkan pada masa kerja. Dengan demikian, semakin lama masa kerjanya, maka besara gaji yang diterima juga semakin besar.
Berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
BACA JUGA:Nonton Nanatsu no Taizai: Mokushiroku no Yonkishi Episode 14 Subtitle Indonesia, Link Legal DIsini
Tunjangan PPPK Guru
Khusus untuk PPPK guru, total ada 8 tunjangan yang diterima selain gaji pokok. Berikut ini 8 tunjangan yang diterima PPPK guru selain gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang telah menikah. Besaran tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: