Berikut Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan, Apa Saja ? Cek Sekarang

Berikut Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan, Apa Saja ? Cek Sekarang

Ilustrasi gambar, Uang Cair--istimewa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bagi kamu yang lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, mulai bertanya-tanya kapan dan berapa besaran gaji yang akan diterima.

Mungkin pertanyaan terkait gaji pertama PPPK 2023 dan jadwal pembayaran gaji pertama tahun 2024 itu banyak terlitas dalam benak honorer yang sudah dinyatakan lulus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPPK dan PNS 2023 akan menerima SK dan bekerja mulai tahun 2024 ini. Anggaran gaji mereka sudah disiapkan Kementerian Keuangan.

Besaran gaji PPPK tersebut tertuang dalam PemenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Disebutkan bahwa terdapat beberapa golongan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan jenjang pendidikannya.Mulai dari jenjang pendidikan SD hingga S3 atau doktor.

BACA JUGA:Bupati Aep Syaepuloh Ultimatum Sanksi Penjara Bagi Kades dan Perangkat Desa yang Terlibat Politik Praktis

Sebelum membahas gaji, kita bahas dulu golongan PPPK. Sebagai informasi, besaraa gaji PPPK ini nantinya bergantung golongan.

Nah, golongan PPPK itu nantinya akan tertera pada surat keputusan atau SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Apabila PNS terbagi menjadi empat golongan, PPPK terbagi menjadi 17 golongan. Adapun, golongan tersebut terbagi sebagai berikut:

Golongan PPPK Guru

Golongan guru PPPK dalam jabatan fungsional diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 72 Tahun 2020.

BACA JUGA:Tak Sedap di Pandang, Sampah Visual Caleg Tersebar di Sepanjang Jalan Pantura Kabupaten Bekasi

  1. SD: golongan I
  2. SMP sederajat: golongan IV
  3. SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  4. Diploma II: golongan VI
  5. Diploma III: golongan VII
  6. Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  7. Pascasarjana S2: golongan X
  8. Pascasarjana S3: golongan XI

Guru yang berstatus PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja terbagi dalam 3 golongan. Yakni golongan IX, X, dan XI.

  • Golongan IX: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1)
  • Golongan X: Berstatus Ahli Pertama adalah guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang sejajar.
  • Golongan XI: Berstatus Ahli Muda adalah guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang sejajar.

BACA JUGA:Berikut Daftar Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023, Simak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: