Berikut Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan, Apa Saja ? Cek Sekarang

Berikut Jadwal dan Besaran Gaji PPPK 2023, Khusus Guru Ada 8 Tunjangan Tambahan, Apa Saja ? Cek Sekarang

Ilustrasi gambar, Uang Cair--

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK guru yang memiliki anak dengan batasan maksimal dua anak dengan besaran 2 persen dari gaji pokok per anak.

BACA JUGA:Link Ohsama Sentai King-Ohger Episode 45 Subtitle Indonesia

3. Tunjangan Pangan

Bagi PPPK guru yang belum menikah, tunjangan ini setara dengan 10 kilogram beras.

Sementara bagi yang sudah menikah dan berkeluarga, tunjangan beras mencapai 30 kilogram.

Tunjangan pangan ini diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras di provinsi masing-masing.

4. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan setiap tahun saat perayaan Hari Besar Keagamaan dengan besaran 1 kali gaji pokok dan 50 persen tunjangan.

Dihitung dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional

Besarannya diatur dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2013, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tergantung pada jenjang jabatan.

BACA JUGA:Captain Tsubasa Season 2: Junior Youth-Hen Episode 16 Subtitle Indonesia, Link Resmi Ada Disini

6. Tunjangan Sertifikasi

Besaran gaji guru PPPK yang sudah sertifikasi berbeda tergantung pada jenis sertifikasi yang dimiliki.

Persyaratannya antara lain lulus Program Pendidikan Guru (PPG), memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik (Serdik), dan memenuhi beban kerja yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: