Dijemput Paksa, Polisi Langsung Tahan Siskaeee Kasus Film Dewasa

Dijemput Paksa, Polisi Langsung Tahan Siskaeee Kasus Film Dewasa

--

Di sisi lain, Siskaeee telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang disandangnya pada Senin (15/1) lalu.

Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

BACA JUGA:Nonton Akuyaku Reijou Level 99 Episode 3 Subtitle Indonesia

Sidang perdana gugatan praperadilan Siskaeee dijadwalkan pada Senin (22/1) lalu. Namun, sidang ditunda hingga pekan depan lantaran Polda Metro Jaya tak hadir dalam persidangan.

Ajukan Penangguhan

Sementara itu pengacara Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan atas klienna.

“Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan.

Dalam penangguhan penahanan itu, Tofan selaku kuasa hukum mengajukan diri sebagai pihak penjamin. Ia menjamin Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Mengenal White Bellbird, Burung Paling Berisik Sedunia, Vokalisasi hingga 125,4 Desibel, Begini Suaranya...

Tofan menyebut alasan lain dalam penangguhan penahanan dalam kasus ini adalah karena Siskaeee mengidap gangguan kejiwaan.

“Terkait juga karena Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa,” tutur Tofan.

“Jadi memang sebelumnya mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan,” sambungnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: