Bawa Pacar Tanpa Ijin Ortu, Pria di Cikarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi
ilustrasi gambar, Pria di Cikarang Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Metro Bekasi Akibat Bawa Pergi Pacar Tanpa Izin Ortu (Orang Tua).--istimewa
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial AP (19) yang disinyalir membawa kabur pacarnya yang berinisial AO (15). Pemuda itu diringkus disebuah kontrakan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan kasus dugaan membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin orangtua yang dilakukan AP bermula dari laporan orangtua AO.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 27 November 2024, setelah AO meninggalkan rumah dan empat hari tidak ada kabar.
"Kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan korban di sebuah kontrakan bersama AP," kata Sang Ngurah Wiratama kepada Cikarang Ekspress Selasa (03/12).
Saat penangkapan, kata Sang Ngurah, pelaku kooperatif mengikuti petugas ke Polres Metro Bekasi untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA:Nestle Distribusikan 5 Ribu Bangku Daur Ulang Sampah Plastik ke 500 SD di Indonesia
BACA JUGA:Camat Cikarang Selatan Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban secara insentif.
"Hasil penyelidikan AP tidak pernah memberi tahu keberadaan korban kepada pelapor. Selain itu, korban mengakui bahwa ia pergi tanpa izin," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, pelapor juga melarang anaknya berpacaran karena masih di bawah umur dan bersekolah.
Berdasarkan fakta dan bukti yang cukup, polisi meningkatkan status AP menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi wanita di bawah umur tanpa izin wali.
“Setelah gelar perkara, status terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dan saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi,” katanya.
Sang Ngurah menambahkan, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka, terutama dalam pengawasan interaksi sosial.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya komunikasi yang baik antara orangtua dan anak untuk mencegah hal serupa terulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: