Warga Resah Marak Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Tangkap Pelaku

Warga Resah Marak Penjualan Obat Terlarang Golongan G di Kabupaten Bandung Barat, Polisi Tangkap Pelaku

Polisi menangkap penjual obat golongan G tanpa izin di Kampung Cidadap, Desa Cidadap, Kecamatan Cikalongwetan, Senin (29/1/2024).--

Jabar,Disway.id-Warga Kabupaten Bandung Barat resah dengan maraknya peredaran obat terlarang golongan G di wilayah ini. Obat terlarang ini dijual di sejumlah tempat dengan berkedok toko kosmetik.

 

Terkait hal itu, Polres Bandung Baray bergerak cepat (gercep) menangkap pelaku penjualan obat terlarang ini.

 

Pada Senin (29/1/2024), Unit Reskrim Polsek Cikalong wetan menangkap penjual sekaligus pengedar obat daftar G tanpa izin edar di Desa Cipada, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat.

 

BACA JUGA:Ini Jabatan Baru AKP Rita Yuliana di Polda Metro, di Bagian Kriminal Khusus

 

"Kami menangkap pelaku yang menjual obat golongan G di Toko Cahaya Kosmetik yang beralamat di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan," kata Kapolsek Kapolsek Cikalongwetan, AKP Nurmawan saat dikonfirmasi Senin (29/1/2024).

 

Penangkapan pelaku ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan obat-obatan keras jenis eximer dan tramadol tanpa resep dokter.

"Menindaklanjuti keluhan dan informasi masyarakat tersebut, maka Polsek Cikalongwetan bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujarnya.

BACA JUGA:Modus Berkedok Toko Sembako, Pemuda Ini Ternyata Malah Jual Obat Terlarang

AKP Nutrmawan lalu memerintahkan Panit Reskrim beserta Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

 

"Berdasarkan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, polisi mendapati seseorang yang diduga sedang membeli obat-obatan keras daftar G tersebut," jelasnya.

 

Polisi pun langsung gercep mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi penjualan yang berkedok toko kosmetik itu.

 

BACA JUGA:Modus Jualan Pulsa Padahal Edarkan Obat Terlarang : Konternya di Cilamaya Berisi Ribuan Butir Pil Siap Edar

 

"Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Ipda Hendrik pada Senin (29/1/2024 jam 11.30 WIB," jelas AKP Nurmawan.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku/penjual berinisial Y dan MR selaku pembeli.

 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.278 butir Tramadol dan 222 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp 700.000,” paparnya.

 

Polisi pun langsung gercep mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi penjualan yang berkedok toko kosmetik itu.

 

"Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Ipda Hendrik pada Senin (5/6/2023 jam 13.30 WIB," jelas AKP Nurmawan.

 

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Kios di Babakan Digerebek Polisi, 3 Tersangka Ditangkap

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku/penjual berinisial Y dan MR selaku pembeli.

 

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 278 butir Tramadol dan 22 butir Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp 18.700.000," paparnya.

 

Pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 197 Jo 196 ayat 1 UU R1 nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

BACA JUGA:Bandar Obat Terlarang Berhasil Diringkus, Para Pelaku Sering Pesta Seks, Ritual Supaya Dagangan Laku

 

"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikalong wetan guna dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor," tutur AKP Nurwmawan.

Sebelumnya, polisi juga menangkap penjual obat terlarang jenis golongan G di Ciawi pada Minggu (28/1/2024)

Toko obat berkedok warung sembako ini  terletak di Bendungan, Kecamatan Ciawi.

 

BACA JUGA:Jual Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

 

“Polisi melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku pada pukul 21.35 WIB. Penangkapan dipimpin Iptu Agus,” kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat

 

Agus menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Polisi langsung bergerak cepat ke lapangan melakukan penangkapan.

 

“Kami mengamankan dua pria berinisial AA (23) dan AM (20) dalam penggerebekan ini. Terduga pelaku merupakan penjual dan pengedar obat-obatan tanpa izin,” imbuhnya.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 lembar obat jenis Tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis Hexymer.

 

BACA JUGA:Puluhan Ribu Narkoba, Obat Terlarang dan Barang Bukti Kejahatan Dibakar Kejari Karawang

 

“Pelaku AA dan AM kini diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Agus.***

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: