PPSGRA Kabupaten Garut Butuh Supporting Sistem Dan Anggaran Memadai Untuk Optimalisasi Pelayanan

PPSGRA Kabupaten Garut Butuh Supporting Sistem Dan Anggaran Memadai Untuk Optimalisasi Pelayanan

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, di UPTD PPSGRA KAbupaten Garut, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jumat (2/2/2024).--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, mendorong peningkatan pelayanan di Satpel Griya Ramah Anak di UPTD Pusat Pelayanan Sosial Griya Ramah Anak (PPSGRA) Kabupaten Garut. Ada usulan untuk perbaikan dan pemeliharaan bidang sarana prasarana termasuk infrastruktur yang digunakan bagi anak-anak asuh di PPSGRA tersebut. 

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi. Menurut enjang, hal itu berkaitan dengan persoalan hak anak untuk mendapatkan kehidupan yang layak meliputi hak tumbuh kembang perlindungan dan partisipasi anak dalam kehidupan bersosial. 

Selain itu, klien juga berhak mendapatkan perlindungan dari segi kekerasan dan eksploitasi termasuk situasi yang membahayakan anak.

Bahkan didalamnya untuk mengetahui kemampuan anak dibidang prestasi terutama klien yang diprioritaskan akibat dari korban penculikan, terlantar, anak yang dibuang orang tuanya dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Nonton Gekai Elise atau Doctor Elise: The Royal Lady With the Lamp Episode 4 Subtitle Indonesia

“Ada usulan terkait sarana prasarana di PPSGRA untuk perbaikan yang akan berdampak pada pelayanan terhadap klien (anak asuh-red) berkaitan dengan hak mendapatkan taraf hidup yang layak. Sehingga klien tersebut mendapatkan sepenuhnya kesetaraan taraf hidup yang layaknya anak-anak dalam kehidupan normal,” ujar Enjang di UPTD PPSGRA KAbupaten Garut, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jumat (2/2/2024).

Enjang menegaskan, bahwa adanya UPTD PPSGRA termasuk dalam rangka menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat 1 yang menyatakan bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin dipelihara oleh negara. 

Kebutuhan dasar anak yang memang menjadi tugas pemerintah, karena itu bukan hanya pemenuhan sarana dan prasarananya saja.

Tetapi juga bagaimana pola pengasuhan dan pengelolaan ditiap-tiap UPTD sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang tersebut.

BACA JUGA:Selama Dua Bulan, Polres Karawang Ungkap 19 Kasus Narkoba dengan 25 Tersangka

“Jika dilihat dari kondisi saat ini, dari kepala UPTD disampaikan bahwa kebutuhan yang sangat mendesak ialah kebutuhan sarana dan prasarana. Misalnya, tempat tidur sudah banyak yang rusak, kamar mandi yang sudah tidak layak mengingat banyaknya klien dan sebagainya,” kata Enjang.

Enjang melanjutkan, berdasarkan informasi dari kepala UPTD yang menyampaikan bahwa UPTD PPSGRA di Ciumbuleuit tidak seberuntung yang di PPSGRA Cisurupan.

Sehingga kebutuhannya berbeda dan bahkan diusulkan agar segera dipindahkan ke PPSGRA Lembang lantaran kondisinya yang sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pengasuhan anak. 

Sementara UPTD PPSGRA Ciumbuleuit bisa dialihfungsikan sebagai rumah singgah untuk warga yang akan berobat ke rumah sakit yang ada di Bandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: humas dprd jabar