Ternyata Prabowo Dibalik Layar Terbitnya UUD Disabilitas Tahun 2016

Ternyata Prabowo Dibalik Layar Terbitnya UUD Disabilitas Tahun 2016

Prabowo Subianto Calon Presiden RI Nomor Urut 02.--

Jabar, Disway.id- Prabowo Subiantol calon presiden nomor urut 02 mengungkapkan dirinya memperjuangkan Undang-Undang (UU) Disabilitas agar dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 2016 lalu.

Menurut Prabowo, Sebagai Ketua Umum Gerindra turut mensponsori UU Disabilitas sejak awal. Hal ini karena dia berkomitmen untuk membantu pendidikan dan pengembangan keterampilan khusus bagi kaum disabilitas.

"Saya sendiri sudah sejak awal berjuang di bidang politik sebagai Ketum Gerindra kami yang mensponsori UU Disabilitas, kami termasuk yang mendorong itu lolos di DPR," tegasnya, dalam Debat Putaran Kelima Capres 2024, Minggu (4/2/2024).

BACA JUGA:Tim Relawan Bolone Mase Kabupaten Bekasi Optimis Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

Bahkan, Prabowo mengaku sering membantu tim olah raga disable untuk berlaga di Olimpiade. Dia menegaskan keberpihakan kepada kaum disable sangat penting, termasuk dalam bidang pekerjaan. Dia yakin ada bidang-bidang yang bagi mereka untuk berkarya.

Sebagai catatan, hak penyandang disabilitas tertuang dalam UU No 8 Tahun 2016. Setiap penyandang disabilitas berhak atas:

a. memperoleh akses ke fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang sesuai standar, bermutu, dan terjangkau.

b. akses sebagaimana dimaksud pada ayat (I) termasuk tersedianya Pelayanan Kesehatan yang digunakan oleh penyandang disabilitas secara mandiri tapa bantuan orang lain dan Pelayanan Kesehatan yang diberikan secara proaktif kepada penyandang disabilitas

c. memperoleh Informasi dan komunikasi yang mudah diakses

d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan bagi dirinya

e. memperoleh alt bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan dan perdagangan orang

g. memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan sebagai subjek.

h. memperoleh identitas kedisabilitasan, narahubung dan akses terhadap bantuan

BACA JUGA:Gibran Ajak Ribuan Simpatisan dan Pendukungnya di Kabupaten Bekasi Untuk Kerja Keras Bersama

Prabowo Subianto menjelaskan jika pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

"Hal tersebut merupakan komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai subyek tetapi juga berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional," tandasnya. 

Perluasan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas menguatkan keberadaan penyandang disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga mampu berkembang menjadi individu atau kelompok penyandang disabilitas yang berdaya, tangguh, dan mandiri.

"Kami menaruh harapan besar agar semua paslon dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan rekomendasi yang konstruktif demi mendorong terwujudnya Indonesia yang inklusif," tuturnya.***

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: