Diduga Curi Barang Berharga Milik Mantan Istrinya Senilai Rp1,7 Miliar, Buruh Asal Terbanggibesar Ditangkap

Diduga Curi Barang Berharga Milik Mantan Istrinya Senilai Rp1,7 Miliar, Buruh Asal Terbanggibesar Ditangkap

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

POLISI berhasil menangkap seorang buruh berinisial SH (40) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Ia diduga mencuri barang berharga milik mantan istrinya senilai Rp1,7 miliar.

Kapolsek Terbanggibesar, Kompol Edi Qorinas mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian itu karena dendam kepada mantan istri. Dendam itu bermula ketika pelaku diceraikan oleh sang istri beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap, petugas turut mengamankan barang bukti hasil curian seperti akte cerai, 7 buah sertifikat rumah, 2 buah buku tabungan, 15 gram perhiasan emas, 1 unit laptop, 1 unit sepeda motor Honda Supra X dan sejumlah ijazah berikut transkip nilai.

"Pelaku diamakan jajaran anggota Polsek Terbanggibesar, pada Senin (5/02/2024)," kata Edi Qorinas saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Eks Kades Jatiwangi Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah Buat Hepi-hepi di THM dan Beli Sabu

Edi mengatakan pelaku SH merupakan seorang buruh warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah. Ia mengaku dendam kepada korban, Mai (36), karena menolak saat diajak untuk rujuk.

"Aksi pencurian itu dilatar belakangi karena dendam yang membawa luka, karena pelaku diceraikan oleh korban dan tidak mau diajak rujuk. Lantaran pelaku hanya numpang hudip oleh korban," katanya.

Pelaku SH ditangkap atas laporan korban yang mengaku rumahnya telah disatroni maling pada Sabtu, 27 Januari 2024. Saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Kabupaten Way Kanan.

"Saat melancarkan aksi pencurian, tidak ada yang rusak di TKP dan tempatnya juga tetap rapih. Dari hasil penyelidikan, kecurigaan kami mengarah pada pelaku yang merupakan mantan suami korban, karena barang-barang yang dicuri diantaranya akte cerai, bahkan sejumlah surat berharga yang tidak laku dijual dipasaran," jelasnya.

BACA JUGA:Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Jatiwangi Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Pelaku berikut semua barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. (bbs/ihm/lmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber