Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Jatiwangi Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta Rupiah, Eks Kades Jatiwangi Ditangkap dan Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221.118.160. 

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, tersangka berinisisl AW (42) adalah Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Karawang.

"Dana desa 2018 yang dikorupsi oleh mantan Kades Jatiwangi AW mengaku digunakan untuk enterten di tempat hiburan malam (THM) dan membeli narkoba jenis sabu," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Selasa (6/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, mendapatkan bantuan Dana Desa I, II dan III T.A. 2018 sebesar Rp. 967.998.700.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Jatiwangi Diringkus Polisi

Dengan kegiatan tahap I adapun dengan anggaran sebesar Rp. 193.599.740. Tahap II dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480. Tahap III dengan anggaran sebesar Rp. 387.199.480.

"Akibat dana desa 2018 di korupsi oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 221.118.160. Bedasarkan audit inspektorat dari hasil audit taman desa belum beres pengerjaan, proposal Dana Desa Tahap II Tahun 2018 yang tidak ada pengerjaannya. Sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Nomor : 700 / 14 / LHP / C.XII / Inspt-IrbanSus / 2023  tanggal 20 Desember 2023," jelasnya.

Menurut Wirdhanto, untuk modus tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan Dana Desa T.A. 2018. Untuk pembangunan fisik pada Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang namun tidak digunakan sepenuhnya.

Pelaku di jerat dengan Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI No. 31 tahun 1999,Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dengan Undang undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 KUHPidana.

BACA JUGA:Disdik Jabar Akan Realisasikan Pembangunan SMA SMK Baru di Tahun 2025

Telah terjadi tindak pidana Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara dan denda supsider sebanyak Rp. 100.000.000 sampai dengan Rp. 350.000.000. (rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/