Masa Tenang, Segala Bentuk Kampanye Tidak Diperkenankan Termasuk di Medsos
ilustrasi gambar, Kampanye--
Selain itu Bagja juga menjabarkan beberapa permasalahan pada tahap ini yang terjadi pada Pemilu 2019 seperti terdapat formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara) yang belum terdistribusi, masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK), masih terdapat Kegiatan Kampanye dimasa tenang dan masih kurangnya aturan jelas terkait dengan kerja sama antara Penyelenggara Pemilu dan SATPOL-PP khususnya kaitan dengan Anggaran Penurunan Alat Peraga Kampanye. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress