Disuruh Anaknya Ngambil Barang Titipan di Kapal, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

Disuruh Anaknya Ngambil Barang Titipan di Kapal, Tak Disangka Isinya Barang Terlarang

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

POLISI berhasil mengamankan satu orang calon penumpang yang diduga membawa Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Senin (12/02) pagi di Pelabuhan Jayapura.

Pria berinisial CN (52), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa paketan berisikan narkotika jenis ganja.

Dari tangan CN, aparat berhasil mengamankan ganja kering siap edar bernilai jutaan rupiah. 

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear mengatakan ganja yang dibawa CN akan dikirimkan ke Sorong, Papua Barat Daya.  

BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi II DPRD Jabar Buka Suara Soal Kelangkaan dan Lonjakan Harga Beras

Menurut Irene, dari keterangan CN, dirinya tidak mengetahui isi paket tersebut. 

"Dia (pelaku red) mengaku hanya disuruh anaknya mengambil barang yang dititipkan ketika kapal tiba di Sorong. Namun, dia mengaku tidak tahu apa isi paketnya," jelasnya.

Irene menjelaskan, CN ditangkap saat hendak menaiki KM Sinabung.  

"Anggota yang mencurigai langsung melakukan pemeriksaan dan didapati paket berisikan ganja," jelasnya. 

Saat ini, kata Irene, pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut di ruang Penyidik Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota.

BACA JUGA:DPRD Minta Pemprov Jabar Perhatikan Anggaran Optimalisasi Pelayanan PPSGRA Kabupaten Subang

"Masih dilakukan pemeriksaan oleh rekan-rekan penyidik, dari mana ganja itu didapatkan pelaku," beber Irene. (bbs/jpnn/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber