Bakar Warung Klontong Gegara HP Tak Laku Dijual, Preman Kampung di Karawang Ditembak Polisi

Bakar Warung Klontong Gegara HP Tak Laku Dijual, Preman Kampung di Karawang Ditembak Polisi

Sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Polres Karawang tangkap pembakaran warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang. --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang menangkap pelaku pembakaran sebuah warung di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (12/2/2024).

"Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban.

Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.

BACA JUGA:Kunker ke BP Mektan, Komisi II DPRD Jabar: Inovasi Alat Pertanian Harus Menjangkau Seluruh Pelaku Usaha Tani

"Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut," jelasnya.

"Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).

Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. 

Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.

BACA JUGA:Keren, TPS di Perumahan Grand Cikarang City Dibuat Unik Menyerupai Hajatan Pernikahan Adat Betawi

"Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut," jelasnya.

Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.

Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.

Berita sebelumnya, terekam CCTV, sebuah peristiwa pembakaran warung sembako di Tempuran Karawang. Diduga karena kesel tak diberi uang jatah sebesar Rp 50 ribu, preman kampung di tempuran siram pakai bensin dan bakar warung sembako.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/