MenPANRB Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Pastikan ASN Netral

MenPANRB Ajak Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai dan Pastikan ASN Netral

ilustrasi gambar, Pemilu 2024--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif. 

Menteri Anas juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari mendatang. “Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/02).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. 

BACA JUGA:Banjir di Kabupaten Majalengka Mulai Surut, Tim Gabungan masih Bersiaga di Lokasi

Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. 

Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. 

BACA JUGA:Kunker ke BP Mektan, Komisi II DPRD Jabar: Inovasi Alat Pertanian Harus Menjangkau Seluruh Pelaku Usaha Tani

“Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkap Menteri Anas. 

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. 

SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/