Caleg di Kabupaten Bekasi Sebut Pemilu 2024 Ugal-ugalan, Marak Praktik Money Politik
ilustrasi gambar, Politik Uang--
BACA JUGA:Anggaran Operasional TPS Belum Tuntas, Petugas KPPS Siap Kepung Kantor Sekretariat PPS
"Ya, mau tidak mau tetap harus keluar uang juga jika tetap ingin terpilih kembali. Jadi bisa dikatakan pemilu kali ini paling ugal-ugalan. Sebab untuk bisa meraih kemenangan memperoleh suara terbanyak biaya yang dikeluarkan cukup besar dan mahal," kata dia.
Senada diungkapkan, salah satu caleg lainnya yang juga enggan disebutkan namanya jika Pemilu 2024 kali ini sangat banyak intrik kecurangan pakai cara praktik money politik
Alhasil, bagi para caleg yang sudah merogoh kocek hingga miliaran rupiah belum tentu juga terpilih jika jalan yang ditempuh salah arahnya.
Lebih lanjut, dia bilang, realisasi aspirasi dari program pembangunan yang telah diberikan sebagian dari para caleg petahana untuk masyarakat juga dinilainya sudah tidak ada artinya.
BACA JUGA:Nonton Mahou Shoujo ni Akogarete Episode 7 Subtitle Indonesia
"Karena sekarang ini semua caleg bertarung merebutkan perolehan suara sebanyak mungkin dari para pemilih khususnya masyarakat Kabupaten Bekasi paling tidak caleg punya modal yang banyak," ucap dia.
"Walaupun caleg petahana sekalipun tetap saja kita sebagai caleg harus menggeluarkan uang agar dapat meraih suara banyak, soalnya Pemilu 2024 ongkos biayanya mahal," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zamzam, bilang selama masa tenang hingga waktu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, semua orang berpotensi terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu, termasuk melakukan praktik money politik.
Sebab itu, berbeda dengan masa kampanye yang memiliki batasan, lanjut Zacky, jeratan hukum bisa terjadi kepada siapapun jika melakukan pelanggaran pemilu walaupun diantaranya dilakukan peserta pemilu, penyelenggara pemilu, dan tim kampanye.
BACA JUGA:Nonton The Weakest Tamer Began a Journey to Pick Up Trash Episode 6 Subtitle Indonesia
"Selama masa tenang dan saat pemungutan suara, setiap orang yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan atau hasil pemilihan dapat dijerat pidana," tegas Zacky.
"Oleh karena itu, para relawan, masyarakat, dan pemilih harus berhati-hati karena rentan terjerat pidana jika terlibat dalam politik uang," tandasnya. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: cikarang ekspress