Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di Palembang Ditangkap, Ini Motifnya
Seorang petugas Linmas yang membacok Osa (30), Ketua KPPS di TPS 27 Ilir Barat II Palembang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.--
Atas aksinya, Rio dikenakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana tindak pidana penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Linmas yang bacok Ketua KPPS bernama Osa (30) di TPS 27 Palembang berinisial RV (34) berhasil ditangkap polisi. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, benar pelaku sudah kita tangkap," ungkapnya saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Jumat (16/2/2024).
BACA JUGA:Motor Listrik Baru Volta Mejeng di IIMS 2024, Bisa Makan Es Krim hingga 360 Photo Booth
Haris mengatakan bahwa pelaku ditangkap pihaknya pada Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, dia tidak menyebutkan di mana RV ditangkap.
"Kita tangkap dan langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut sekitar pukul 16.00 WIB (ditangkap)," katanya. (bbs/dc/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber