Pemilu 2024 di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Diklaim Aman

Pemilu 2024 di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Diklaim Aman

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di klaim aman.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi di klaim aman. Hal itu tidak lepas dari ketatnya pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Serang Baru.

Ketua Panwaslu Serang Baru, Hafis Hambali mengatakan, sepanjang proses pemilu hinga hari pencoblosan, pihaknya melibatkan PPS, KPPS untuk melakukan pengawasan. Mulai dari pendistribusian logistik dari kecamatan ke desa-desa hingga pengembalian logistik dari desa ke kecamatan sebelum dilakukan Rapat Pleno.

" Jadi kemarin ( hari pencoblosan 14 Februari) kami melakukan pengawasan berkaitan kegaitan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu 2024," kata Hafis kepada awak Cikarang Selatan, Selasa (20/2).

Dia menyebut, Untuk pengawas ditingkat TPS pihaknya sudah memandatkan atau memberikan surat tugas kepada pengawas TPS di masing-masing TPS di wilayah kecamatan serang baru berkaitan dengan tugas pengawasan yang harus mereka laksanakan.

BACA JUGA:Gagal Tawuran di Jalan Kalimalang Cikarang Barat, Enam Pemuda Dicokok Polisi

" Kalau untuk aduan pelanggaran pemilu sampai detik ini belum ada, karena kemarin juga saya monitoring bersama teman-teman yang lain ke tiap-tiap TPS berkaitan dengan permasalahan dan kendala yang terjadi di TPS," terangnya.

Dirinya berharap, pada pemilu 2024 ini khususnya di wilayah kecamatan serang baru tidak ada laporan pelanggan, baik itu soal money politik maupun pelanggaran lain-lainnya.

" Itu memang tidak terjadi, tidak ada aduan sama sekali jadi mungkin di serang baru ini cendrung kondusif.

Karena memang kita ingin pemilu ini terintegritas tidak ada pelanggan dan lain sebagainya," tandasnya. 

BACA JUGA:DPRD Jabar : Karakteristik Masyarakat Menjadi Salah Satu Syarat Perubahan Status Desa

Untuk diketahui, di Kecamatan Serang Baru terdapat 382 Tempat Pemungutan Suara (TPS), rinciannya, di Desa Sukasari 95 TPS, Desa Sirnajaya 37 TPS, Desa Sukaragam 124 TPS, Desa Jayasampurna 44 TPS, Desa Jayamulya 34 TPS, Desa Cilangkara 19 TPS, Desa Nagasari 16 TPS dan Desa Nagacipta 14 TPS. (mil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: cikarang ekspress