Peringatan HPN ke 78, Rakernas SMSI Sepakati Tiga Agenda Utama

Peringatan HPN ke 78, Rakernas SMSI Sepakati Tiga Agenda Utama

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Candi Bentar 6, Putri Duyung, Ancol, Senin (19/2) malam--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang digelar di Candi Bentar 6, Putri Duyung, Ancol, Senin (19/2) malam, menyepakati 3 agenda utama.

Pertama, membentuk tim penyempurnaan AD ART, kedua menetapkan iuran bagi anggota dan ketiga mempertahankan siberindo.id sebagai ikon SMSI.

“ Ketiga hal ini menjadi penting demi kelangsungan organisasi kedepan,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus.

Rakernas yang dihadiri ratusan anggota perwakilan SMSI dari seluruh Indonesia ini merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke 78 di Ancol, Jakarta pada 16 hingga 20 Februari 2024. 

BACA JUGA:Golkar Rajai Dapil 4 Purwakarta, Caleg Cantik NasDem Geser PDIP, Gerindra Tinggal Mantan Anak Sekda

Firdaus meminta agar keputusan rakernas yang sudah disepakati bersama dapat dijalankan sehingga  organisasi kedepan dapat menjadi lebih baik lagi.

“ organisasi itu dapat jalan ketika mendapat dukungan dari seluruh anggota,” ujarnya.

Pada bagian lain dalam sambutannya, Firdaus juga menyinggung soal isu terkait disahkannya Perpres tentang Publisher Right yang dapat mengancam keberlangsungan bisnis 2.000 perusahaan anggota SMSI. 

“ Oleh karena itu, forum rapat kerja nasional SMSI  mengajukan dua hal yakni membuat perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital,” tegas Firdaus.

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi Diklaim Aman

Sebab, kata Firdaus, publisher right  nantinya dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis media start up. 

Karena itu, sambungnya,  UU kedaulatan digital menjadi penting dalam melindungi kepentingan media start up dan memastikan keberlangsungan mereka dalam menghadapi tantangan dari regulasi seperti Perpres Publisher Right.

“ Atau dengan menerbitkan perpu sebagai penggantinya, pemerintah dapat menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin cepat,” kata Firdaus.

Sementara itu, ketua SMSI Jawa Barat Hardiyansyah mengatakan, jika nantinya publisher right tetap diberlakukan tentu saja harus ada upaya untuk menjaga keberlangsungan bisnis media di jabar agar tetap hidup. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/