Tiga Bandar Narkoba Ditangkap, Ketiganya Terancam Hukum Mati
Tiga bandar narkoba Ditangkap beserta barang bukti 8.866 butir ekstasi, 1 kilogram sabu, dan 1,50 gram tembakau sintetis--
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (bbs/ihm/lc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber