Buron Satu Tahun, Politikus Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Jakarta

Buron Satu Tahun, Politikus Golkar Risman Pasigai Ditangkap di Jakarta

JAKARTA - Politikus Golkar Sulawesi Selatan Risman Pasigai ditangkap tim kejaksaan di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta. Penangkapan terpidana kasus pencemaran nama baik yang sudah setahun menjadi buron kejaksaan itu dilakukan pada Senin (4/4) malam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengungkapkan Risman Pasigai divonis enam bulan penjara terkait kasus yang menjeratnya tersebut pada 3 Maret 2021. “Namun yang bersangkutan sudah tiga kali kami panggil, tetapi tidak kooperatif. Akhirnya kami bekerja sama dengan intelijen Kajati dan Kejagung menetapkan terpidana sebagai DPO (daftar pencarian orang atau buron),â€ kata Andi Sundari, Selasa (5/4). Setelah ditangkap, Risman langsung diboyong ke Makassar untuk menjalani proses pidana penjara. Kasus yang menjerat Risman bermula saat dia menjadi Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel pada 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar. Saat itu, ada dua orang kader Golkar berinisial HA dan MT datang membagikan selebaran sekaligus menyampaikan aspirasi penolakan Nurdin Halid sebagai calon Ketua DPD Golkar Sulsel. Keduanya juga mengajukan protes karena menilai Musda melanggar aturan organisasi kepartaian. Risman Pasigai lantas memberikan pernyataan kepada media saat itu bahwa keduanya orang suruhan RA, kader senior Golkar Sulsel yang mau mengacaukan Musda. Belakangan, RA tidak terbukti menyuruh HA dan MT. Merasa dirugikan, RA melaporkan Risman Pasigai ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Putusan bebas bersyarat terhadap terdakwa pada sidang tingkat akhirnya gugur melalui proses banding di Pengadilan Tinggi dan terakhir di tingkat kasasi. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis enam bulan penjara. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: