Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap, Satu Orang DPO

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap, Satu Orang DPO

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (bbs/lp/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber