Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditangkap, Satu Orang DPO
ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--
Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ketiga tersangka terancam Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (bbs/lp/ihm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber