Sempat Viral Gandakan Uang Palsu hingga Nikahi Anak di Bawah Umur, Ustadz Gondrong Ditangguhkan Penahannya Kar
METRO CIKARANG - Polres Metro Bekasi, akhirnya memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap tersangka pengganda uang di Kecamatan Babelan, Bekasi bernama Herman alias ustadz Gondrong. Penangguhan tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan tengah menderita sakit. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang membenarkan penangguhan penahanan terhadap ustadz gondrong. “Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus,†ungkap dia, Selasa (16/06/2021). Andi melanjutkan, dari hasil pemeriksaan medis diketahui Herman ini menderita infeksi paru-paru. Polisi pun mengkhawatirkan penyakit tersebut justru menyebar ke tahanan lainnya. “Kita proaktif saja ya, ternyata yang bersangkutan mengidap infeksi paru-paru kalau enggak salah dan sudah dirujuk ke ahli paru. Kan disini juga dikhawatirkan kalau kondisinya tidak membaik maka bisa menyebar ke orang lain, maka dari itu pertimbangannya dilakukan penangguhan penahanan,†imbuhnya. Kebijakan penangguhan penahanan, Andi memastikan hukum terkait kasus Herman akan terus berjalan. Sekedar diketahui semua, ustadz gondrong ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur serta kasus dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan. “Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan dibawah umur,†pungkas Andi. (Jio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: