Disperindag Monitoring Legalisasi dan Pelaporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi ke Setiap Distrubutor
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang terus melakukan monitoring legalisasi dan pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi ke setiap distrubutor.--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang terus melakukan monitoring legalisasi dan pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi ke setiap distrubutor. Satu distributor dipastikan tidak lagi terdaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Ketua Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Disperindag Kabupaten Karawang, Endang Sutisna S.H., menyampaikan, penerbitan surat rekomendasi penunjukkan distributor pupuk bersubsidi ditentukan oleh holding BUMN pupuk atau Pupuk Indonesia (PI).
"Dalam penunjukkan distributor pupuk subsidi dilakukan oleh PI. Nanti PI akan menilai distributor mana saja yang masuk kedalam kriteria. Dan hal ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Endang, Jumat, 15/3/2024.
Ia memaparkan, pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Karawang memiliki 12 distributor pupuk bersubsidi yang tersebar di 30 kecamatan.
BACA JUGA:GenRe Jabar Siap Terlibat Jadi Akselerator Zero New Stunting, Lewat 'Sidata Genting'
Namun, pada tahun ini, ada satu distributor yang dipastikan tidak terdaftar sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
"Distributor yang tidak lagi menjadi penyalur pupuk bersubsidi itu terletak di Kecamatan Rawamerta, bernama PT. MITRA DESA BERSAMA TEMPURAN. Tetapi sudah ada gantinya, dari CV. PRIMA NUSA. Sehingga kebutuhan masyarakat untuk pupuk bersubsidi tetap terlayani," ujar Endang.
Sementara itu, berdasarkan data tahun 2023, jumlah pengecer pupuk bersubsidi di Kabupaten Karawang mencapai 439 kios. Sedangkan, untuk jumlah data distributor dan pengecer di tahun 2024 ini masih dalam proses pendataan.
"Sampai bulan Maret ini, kami masih lalukan pendataan dan monitoring legalisasi terhadap distributor dan pengecer pupuk bersubsidi. Nanti setelah selesai akan kami informasikan," kata Endang.
BACA JUGA:Inspektur Utama BKKBN Ajak TPK Lebih Semangat dan Proaktif Dalam Memberikan Pelayanan
Hingga saat ini, pihaknya juga masih melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian kepada masyarakat.
"Untuk para distributor, silahkan dipahami pada pasal 11, bahwa dalam menunjuk pengecer, distributor pupuk bersubsidi wajib memastikan pengecer memenuhi legalisasi, seperti NIB, bukti kepemilikan dan penguasaan sarana untuk penyaluran pupuk bersubsidi," terang Endang.
Endang berharap dengan terpenuhinya pengecer di setiap kecamatan dapat mempermudah para petani penerima bantuan pupuk bersubsidi untuk memperolehnya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp 2.250 per kilogram untuk Urea.
"Para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi ini adalah mereka yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektare (ha) dan harus tergabung dalam kelompok tani," ucap Endang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/