Bawaslu Tetapkan 4 Anggota PPK di Karawang Langgar Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Bawaslu Tetapkan 4 Anggota PPK di Karawang Langgar Kode Etik Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menetapkan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menetapkan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, menyampaikan, keempat anggota PPK tersebut diduga melakukan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek.

"Setelah menerima laporan-laporan dugaan kecurangan Pemilu itu, selanjutnya kami lakukan rapat bersama Gakkumdu. Di Sentra Gakkumdu, laporan-laporan terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek, sudah dilakukan pemeriksaan," terang Ahmad, Kamis, 28/3/2024.

Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua anggota PPK Pakisjaya, satu orang anggota PPK Lemahabang dan seorang anggota PPK Cikampek itu terbukti telah melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Nonton Sengoku Youko Episode 12 Subtitle Indonesia

BACA JUGA:Nonton Gekai Elise Episode 12 Subtitle Indonesia

Sehingga diputuskan keempat anggota PPK tersebut dinyatakan telah melanggar Kode Etik. Sebab, kata dia, pada proses permintaan keterangan dari para pihak yang telah dilakukan di Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa kurangnya alat bukti untuk menjerat pada Pasal Pidana Pemilu yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bawaslu hanya menemukan adanya pelanggran pada pasal yang disangkakan yang tercantum dalam Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, yaitu pada Pasal 8, 10, dan 15, bahwa keempat anggota PPK itu bersikap tidak netral, adanya perlakuan berbeda  terhadap calon atau peserta Pemilu, serta tidak menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu," tutur Ahmad.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Karawang kemudian melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang bahwa ditemukannya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh keempat anggota PPK tersebut.

"Pada hari Rabu kemarin, kami sudah berikan surat rekomendasi hasil klarifikasi Gakkumdu kepada KPU. Kami meminta KPU untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan norma etik yang ada," kata Ahmad.

BACA JUGA:Nonton Jaku-Chara Tomozaki-Kun Season 2 Episode 13 END Subtitle Indonesia

BACA JUGA:Nonton Youkoso Jitsuryoku Shijou Shugi No Kyoushitsu E Season 3 Episode 13 END Subtitle Indonesia

Ia meminta kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk patuh dan taat terhadap regulasi yang telah ditetapkan serta harus memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

"Apalagi sebentar lagi menjelang Pilkada, seluruh penyelenggara Pemilu jangan ada lagi yang berani melanggar  aturan. Kita harus menjalankan tugas dengan penuh amanah, agar demokrasi bisa terwujud dengan baik," tandas Ahmad. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: karawangbekasi.disway.id