Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kg Ganja

Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 11 Kg Ganja

Dua Kurir Narkoba Antar Provinsi Ditangkap--

“Kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut dari kasus tersebut,” ungkapnya.

“Kedua pelaku bisa terjerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan narkoba juga terjadi di Way Kanan. Polsek Banjit menangkap seorang pemuda karena memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin di jalan poros Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial AE (20) warga Dusun Talang Kemiling, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:CCEP Indonesia Bersama Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Bersama 2024-2026

BACA JUGA:Warga Mudik Bisa Titip Motornya di Seluruh Kantor Polsek dan Koramil di Kabupaten Bekasi

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada Sabtu, 30 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu Kanitreskrim Polsek Banjit Aipda Salmon bersama personel Polsek Banjit sedang melaksanakan patroli. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber